Jazilul Menilai Putusan Tersebut Aneh dan Membikin Gaduh

Wakil Ketua MPR ini mendukung langkah KPU yang mengajukan banding. Menurutnya, putusan pengadilan di atasnya akan mengoreksi putusan tersebut

Mar 3, 2023 - 22:36
Jazilul Menilai Putusan Tersebut Aneh dan Membikin Gaduh
Home Berita Jabodetabek Internasional detikX Kolom Blak Blakan Pro Kontra Infografis Foto Video Indeks Adsmart Terpopuler Hoax or Not Suara Pembaca Pemilu 2024 The Matchmaker ADVERTISEMENT detikNews Pemilu PKB Kritik Putusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu: Aneh dan Bikin Gaduh! Firda Cynthia Anggrainy - detikNews Jumat, 03 Mar 2023 14:19 WIB Foto: Dok. MPR RI

NUSADAILY.COM –JAKARTA - Jazilul menilai putusan tersebut aneh dan membikin gaduh, "Ya itu mengagetkan semua sekaligus menurut saya nggak usah terlalu dipikirkan karena itu kan baru pengadilan tingkat pertama dan keputusannya juga melampaui apa yang menjadi kewenangan pengadilan negeri karena konstitusi memutuskan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, aneh dan bikin gaduh," kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

"Tapi ya nggak perlu gaduhlah. Kita tunggu saja pada proses di pengadilan tingkat banding maupun tingkat kasasi," imbuhnya.

BACA JUGA : KY Sebut PN Jakpus Putus Tunda Tahapan Pemilu Kontroversi,...

Wakil Ketua MPR ini mendukung langkah KPU yang mengajukan banding. Menurutnya, putusan pengadilan di atasnya akan mengoreksi putusan tersebut.

"Ya pasti KPU sudah banding. Itu prosedur hukum biasa, tapi apa yang diputuskan oleh PN Jakpus itu penerapan hukumnya, keputusan hukumnya, melampaui kewenangannya. Ya pasti nanti dibanding akan dikoreksi," ujar dia.dilansir dari detik.com

Senada, Ketua DPP PKB Daniel Johan mendukung KPU agar melakukan banding atas putusan tersebut.

"Pasti dong, itu langkah yang harus dilakukan KPU (melakukan banding)," kata Daniel Johan.

Daniel Johan mengatakan pihaknya bakal mengkawal keputusan inkrah atas gugatan ini. Dia menyinggung putusan PN Jakpus yang dianggap pegiat hukum tidak sesuai dengan undang-undang.

"Kita akan tunggu keputusan inkrahnya seperti apa, tapi oleh banyak ahli keputusan ini dilihat sudah tidak sesuai hukum dan UU, tidak bisa dilaksanakan," katanya.

BACA JUGA : Macet di Jakarta Semakin Parah, Wibi Andrino NasDem Minta...

Seiring langkah KPU banding, Daniel Johan berharap lembaga hukum di atasnya dapat mengeluarkan putusan yang mengoreksi putusan PN Jakpus.

"Semoga lembaga hukum di atasnya bisa segera melakukan koreksi," ujarnya.

Putusan PN Jakpus

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi factual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.(ris)