Jansen Meminta MK Memutuskan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres Dipisah

Jansen menyebut pileg dan pilpres yang bersamaan merugikan dirinya sebagai politikus. Masyarakat banyak yang tak memilih lantaran berbeda pandangan dengan pilihan capres yang diusung partai

Mar 16, 2023 - 23:12
Jansen Meminta MK Memutuskan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres Dipisah
Wasekjen Partai Demokrat (PD) Jansen Sitindaon di sidang MK. (Dwi Rahmawati/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ngaku sebagai 'korban', Jansen meminta MK memutuskan pelaksanaan pileg dan pilpres dipisah.
"Jadi ini masih terkait sistem, jadi dalam praktik menurut saya yang memunculkan problem hari ini ini sebenarnya soal sistem pemilu serentak pileg-pilpres ini. Saya ini sebenarnya bukan korban pemilu terbuka tertutup, saya ini malah sebagai korban pileg-pilpres berbarengan," kata Jansen di sidang lanjutan gugatan proporsional terbuka, Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Jansen menyebut pileg dan pilpres yang bersamaan merugikan dirinya sebagai politikus. Masyarakat banyak yang tak memilih lantaran berbeda pandangan dengan pilihan capres yang diusung partai.

BACA JUGA : Polres Metro Jakbar Kerahkan Ratusan Polisi RW ke Pemukiman...

"Rakyat melihat misalnya saya membela bahkan menjadi juru bicara capres A misalnya, sedangkan pilihan rakyat di dapil saya itu ya mereka lebih suka capres B, akhirnya kita yang kena hukum. Karena faktanya di bawah rakyat tidak bisa memisahkan, kalau ini dua jenis pemilu yang berbeda," tutur Jansen.
 
Menurut Jansen, kejadian seperti ini juga dialami oleh caleg yang lain. Ia berharap penyelenggaraan pilpres dan pileg dapat dipisah.

"Jadi kejadian ini yang sebenarnya dialami caleg-caleg lain, bahkan banyak partai yang jadi korban karena dukungan berbeda dengan keinginan masyarakat. Sebelumnya, banyak juga teman-teman caleg karena dukungannya pas dan tepat dengan capres yang disukai dapilnya, gampang benar dapat suara, melimpah, tumpah-tumpah itu," ujarnya.dilansir dari detik.com

Secara pribadi, lanjut Jansen, ia ingin pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tak disamakan. Ia menyinggung pemisahan itu sempat berlaku dalam Undang-Undang.

"Jadi saya pribadi berharap semoga ke depan jika memungkinkan ya pileg-pilpres ini, kembar siam ini, kembali dipisah walau tentu saya sepenuhnya sadar ya harus diajukan kembali dalam permohonan yang berbeda di luar perkara ini," kata Jansen.

"Karena faktanya, dalam UU kita yang berlaku sekarang ini, kedua jenis pemilih pernah dipisah, sama seperti terbuka-tertutup ini, namun karena keputusan Mahkamah jugalah membuat akhirnya jadi berbarengan," imbuhnya.

BACA JUGA : Lalin Tol Jakarta Tangerang Alami Kemacetan Akibat Padatnya...

Minta MK Segera Putuskan Terbuka atau Tertutup
Jansen Sitindaon juga meminta Mahkamah Konstitusi segera memutuskan hasil proporsional terbuka yang telah digugat oleh enam pemohon. Hal ini menindaklanjuti tahapan Pemilu yang sedang berjalan.

"Dengan segala hormat kami memohon kiranya Yang Mulia jika bisa perkara ini segera diputuskan

karena sesuai tahapan pemilu paling lambat 14 Mei 2023 ini seluruh partai mendaftarkan calegnya ke KPU," kata Jansen.

Ia mengatakan sampai saat ini partai politik masih mengikuti sistem proporsional terbuka. Jika diputuskan tertutup di tengah jalan, kata dia, bisa berdampak buruk ke semua pihak.

"Jadi Yang Mulia jika boleh menyampaikan, banyak sekali yang datang ke saya bertanya 'Bang sistem kita ini jadi apa Bang? Terbuka apa tertutup?' begitu Yang Mulia. Jadi saya tanya balik, 'kenapa memang?', 'Kalau tertutup Bang, kami nggak jadi nyaleg lah', begitu Yang Mulia," tutur Jansen.
"Jadi benar kata Pak Presiden memang kelihatannya saja kita di Mahkamah ini sedikit tapi di luar sampai di kampung-kampung diperbincangkan terbuka-tertutup, walaupun belum tentu tahu seperti apa terbuka tertutup ini. Jadi banyak sekali Yang Mulia ketidakpastian jika terbuka tertutup ini tidak diputus Yang Mulia," sambungnya.

Mendengar hal itu, Hakim MK Anwar Usman, menjelaskan jika keputusan perkara bukan tergantung hakim melainkan pihak terkait. Ia mengatakan keputusan cepat atau lambat tergantung proses di persidangan.

"Perlu disampaikan lama atau tidaknya perkara ini diputus tergantung dari para pihak. Misalnya sekarang untuk pihak terkait saja Pak Jansen, pihak terkait terakhir yang memberikan keterangan nah nanti pembuktian," kata Anwar.
Ia mengatakan untuk pemohon sendiri akan mengajukan 4 ahli, belum lagi dari pihak pemerintah. Ia menyebut keputusan perkara bukan tergantung dari hakim.

"Pemohon menurut catatan dari kepaniteraan akan mengajukan 4 ahli. Coba nanti kalau misalnya Presiden 4 ahli, para pihak 4 ahli atau berapa gitu. Jadi sekali lagi kuncinya bukan di kami," ungkapnya.(ris)