Janda Lima Anak di Nias Selatan Jalani Sidang Vonis 14 Hari Penjara dalam Kasus Penganiayaan

Kasus Erlina mencuat ke publik setelah video kelima anaknya menangis histeris viral di media sosial. Anak dari Erlina itu menangis karena Erlina ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.

May 29, 2023 - 23:13
Janda Lima Anak di Nias Selatan Jalani Sidang Vonis 14 Hari Penjara dalam Kasus Penganiayaan
Proses perdamaian antara Erlina Zebua dan pelapornya. (Dok. Istimewa)

NUSADAILY.COM – SUMUT - Erlina Zebua, janda lima anak di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), telah menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan kepada tetangganya. Erlina divonis 14 hari penjara. Begini perjalanan kasusnya.

Senin (29/5/2023), kasus Erlina mencuat ke publik setelah video kelima anaknya menangis histeris viral di media sosial. Anak dari Erlina itu menangis karena Erlina ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.

Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur menyebutkan Erlina Zebua dilaporkan oleh tetangganya atas dugaan penganiayaan pada September 2022. Selang beberapa waktu, Erlina Zebua ditetapkan menjadi tersangka namun tidak ditahan. Hingga akhirnya Elina ditahan Kejari Nisel pada 9 Mei 2023, setelah berkas dinyatakan lengkap.

BACA JUGA : Kasus Penganiayaan Siswi SMA di Tasikmalaya Naik ke Tahap...

"Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan dalam perkara ini terhadap Erlina Zebua. Namun, setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU," kata Bripda Aydi, Senin (22/5).

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian mengatakan kasus dipicu penyerobotan tanah yang diduga dilakukan tetangga Erlina, Fanorotodo Laia, di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandyara, Kabupaten Nias Selatan. Kasus ini telah dilaporkan Erlina Zebua ke Polres Nias Selatan pada Agustus 2022, saat ini masih dalam penyelidikan.

Dilansir dari detik.com, penganiayaan ini terjadi pada 21 September 2022, kala itu Erlina Zebua melihat anak dari Fanorotodo sedang duduk di dekat rumahnya. Erlina bertanya kepada anak Fanorotodo kenapa ayahnya membangun fondasi di tanah Erlina. Singkat cerita terjadi cekcok hingga Erlina mengayunkan pisau ke arah korban hingga mengenai bagian tangan dan punggung.

Erlina dan korban pada akhirnya berdamai dalam kasus ini. Akan tetapi sidang kasus tetap berjalan hingga akhirnya Erlina divonis 14 hari penjara. Namun, setelah vonis dibacakan, Erlina tidak ditahan karena telah dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani selama persidangan. (ros)