Jalani Sidang Perdana, Batik Ferdy Sambo Jadi Sorotan: Kayak Mau Kondangan

Batik yang dikenakan Ferdy Sambo menjadi pusat perhatian warganet. Disebut lebih cocok dikenakan saat kondangan.

Nov 26, 2022 - 17:01

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Batik yang dikenakan Ferdy Sambo menjadi pusat perhatian warganet. Disebut lebih cocok dikenakan saat kondangan.

Mantan Kadiv Propam Polri yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Sambo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sebagai terdakwa, dia datang dengan mengenakan setelan kemeja batik lengan panjang dan celana panjang hitam.

BACA JUGA: Ayah Yosua Nonton Sidang Ferdy Sambo, Berharap Hakim Beri Putusan Seadil-adilnya!


Mengutip detikcom, Baju batik yang dipakai Sambo itu disorot warganet yang mengikuti jalannya persidangan secara daring. Tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya alasan Sambo tak memakai baju tahanan pada umumnya.

"Ga bakal heran kalo nanti Batik Ferdy Sambo trending ????," kata @gathachris****

"Nungguin link batik ferdy sambo di shopee. Minimal super kalo ga ada ori, asal ga defect," kata @jelitah***.

"Kenapa Sambo sidang pake baju batik," cuit pemilik akun @des***.

"Batik yang dipakai Sambo di sidang bagus juga, ya. Must be hella expensive," tulis pemilik akun Twitter @HaiiiiHay.

Beberapa warganet juga mengomentari penampilan Sambo di persidangan. Penampilan Sambo dinilai layaknya penampilan pergi ke kondangan.

"Ferdy Sambo sidang pake batik udah kayak mau kondangan, istimewa memang," cuit pemilik akun @mier***.

"Nungguin link batik Ferdy Sambo di Shopee. Minimal super kalau enggak ada ori, asal enggak defect," cuit @jel***.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tak ada aturan spesifik tata cara berpakaian terdakwa saat mengikuti persidangan. Sebagaimana termuat dalam pasal 230 ayat (2) KUHAP menyatakan, "Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing."

BACA JUGA: Jaksa Ungkap Runutan Peristiwa Pembunuhan Yosua di Rumdin Ferdy Sambo


Kemudian dalam Pasal 231 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa: "Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah."

Pengaturan pemakaian bagi terdakwa juga tidak diatur secara terperinci. Pengadilan Negeri hanya mengimbau agar siapa pun orang yang memasuki gedung pengadilan harus berpakaian sopan. Batik Ferdy Sambo juga masuk dalam kategori pakaian sopan.(eky)