Jaksa: Sambo Pegangi Leher-Dorong Brigadir J Sebelum Perintahkan Bharada E menembak

Terdakwa Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, pada saat itu Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat

Oct 17, 2022 - 20:45
Jaksa: Sambo Pegangi Leher-Dorong Brigadir J Sebelum Perintahkan Bharada E menembak
Terdakwa Ferdy Sambo

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ferdy Sambo sempat memegang leher Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dan mendorongnya sebelum memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak. Hal itu dilakukan Ferdy Sambo begitu Yosua tiba di ruangan tengah dekat meja makan.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Dalam kasus ini, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

"Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, Terdakwa Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, pada saat itu Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.

BACA JUGA : Tembakan Sambo Menembus Kepala Bagian Belakang hingga Tengkorak Yosua Rusak!

Dilansir dari detik.com, Jaksa mengatakan saat itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berada disamping kanan Yosua, Kuat Ma'ruf di belakang, sementara Ricky Rizal Wibowo bersiaga untuk melakukan pengamanan jika Yosua melakukan perlawanan.

"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata jaksa.

Yosua kemudian bertanya 'ada apa'. Namun, Ferdy Sambo menjawab pertanyaan itu dengan memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ungkap jaksa.

BACA JUGA : Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Hadiri Sidang Perdana Hari Ini

Mendengar teriakan Ferdy Sambo, Bharada E dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun langsung menembakkan senjata api Glock 17 miliknya ke arah tubuh Yosua sebanyak tiga atau empat kali. Tembakan itu membuat Yosua terjatuh dan terkapar.

Ferdy Sambo disebut jaksa menembakkan 1 tembakan ke kepala yang membuat Yosua tewas seketika.

"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa.

Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ros)