Jaksa Kecewa Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Pasuruan Divonis 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Pasuruan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp25 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa Andreas

Dec 20, 2022 - 19:06
Jaksa Kecewa Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Pasuruan Divonis 6 Bulan Penjara
Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Pasuruan Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Kecewa

NUSADAILY.COM – PASURUAN  – Putusan terhadap terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Andreas Tanujaya, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa. Sebab, hukuman yang dijatuhkan dalam putusan tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

Majelis Hakim PN Pasuruan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp25 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa Andreas. Sementara, JPU pada Kejari Kabupaten Pasuruan menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp75 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA : Jelang Perayaan Nataru 2023, Wakil Wali Kota Pasuruan Ikuti...

“Padahal hakim yang sidang memutuskan terdakwa bersalah melakukan penambangan tanpa izin (ilegal) dan pasal didakwakan kepada terdakwa sama, tapi kenapa putusan ringan,” kata Jaksa La Ode Tafri Mada, Senin (19/12/2022).

Mada menyatakan pihaknya akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan. Terkait langkah selanjutnya yaitu banding, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir.

“Melihat putusan hakim jauh dari tuntutan kami. Pastinya kami akan mengajukan banding, namun saat ini sedang pikir-pikir dulu,” pungkasnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Andreas Tanudjaja, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan yang dijatuhkan hakim. Sebab dalam putusan disebutkan terdakwa dikatakan ikut turut serta dalam perencanaan tambang ilegal.

BACA JUGA : Payung Madinah Kota Pasuruan Kembali Rusak

Sedangkan dalam fakta persidangan, terdakwa sudah menyangkal beberapa poin. Salah satu poinnya, saat melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat di Desa Bulusari di rumah makan daerah Pandaan.

“Sebenarnya itu semua pertimbangan hukum hakim sesuai fakta persidangan, tapi kita juga akan mengevaluasi. Sampai saat ini kita masih akan mempelajari lebih lanjut lagi,” kata Mustofa.(ris)