Jaksa Ambil Bukti Korupsi Dana Bibit Pisang di Kantor Disperta Lumajang

Kasus ini bermula dari gelontoran dana APBN tahun 2020 senilai Rp1,4 miliar oleh Pemerintah Pusat kepada Disperta Lumajang agar dapat membantu pembelian bibit pisang bagi petani.

Oct 13, 2022 - 23:17
Jaksa Ambil Bukti Korupsi Dana Bibit Pisang di Kantor Disperta Lumajang
Pencarian bukti korupsi di Kantor Disperta Lumajang. (nusadaily.com/Sutrisno)

NUSADAILY.COM - LUMAJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menerapkan upaya paksa dalam menyidik dugaan korupsi dana pengadaan bibit pisang.

Tindakan serius itu berupa aksi penggeledahan yang dilakukan oleh sejumlah jaksa ke kantor Dinas Pertanian (Disperta) Lumajang, Rabu, 12 Oktober 2022.

Maksud penggeledahan guna mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi atas penggunaan dana Rp1,4 miliar untuk pengadaan bibit pisang yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp800 juta.

BACA JUGA: Ketua DPRD Lumajang Mundur Gegara Tidak Hafal Pancasila

Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso menyebut tim jaksa menyita dokumen dan data yang kemudian dimasukkan ke dalam dua boks.

Ia belum mengungkap detail barang yang disita dari dalam kantor Disperta dengan alasan sebagai materi penyidikan. Tapi, yang jelas barang sitaan itu merupakan bagian alat bukti.

"Kami dari tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Pertanian untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang kami butuhkan sebelum kami tetapkan tersangkanya," tuturnya.

Menurut Yudhi, hasil penggeledahan menjadi bahan mengembangkan penyidikan untuk menentukan orang-orang yang terlibat dalam korupsi dana bibit pisang.

"Kami mendalami dengan barang-barang hasil penggeledahan ini akan ditemukan apakah calon tersangka bertambah?," ulasnya.

BACA JUGA: Wanita Emas Hasnaeni Sempat Pura-pura Sakit saat Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Semula, disebut-sebut ada empat orang calon tersangka dengan berbagai latar belakang. Yakni, mulai dari pejabat internal Disperta hingga pihak swasta yang berlaku sebagai rekanan pengadaan bibit pisang.

Kasus ini bermula dari gelontoran dana APBN tahun 2020 senilai Rp1,4 miliar oleh Pemerintah Pusat kepada Disperta Lumajang agar dapat membantu pembelian bibit pisang bagi petani.

Usut punya usut, kejaksaan menemukan indikasi Disperta berbuat culas dalam menyusun metode pengadaan hingga berujung praktek curang lewat rekanan. Kuat indikasi terjadi markup atau menggelembungkan harga pembelian bibit pisang.

"Harga pasaran bibit pisang Mas Kirana antara Rp2-3 ribu. Tapi, di markup sampai Rp6 ribu per bibit," ulas Kasi Pidsus Kejari Lumajang, Lilik DWP Prasetio. (sut)