Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara AG

AG sebelumnya divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Apr 17, 2023 - 23:05
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara AG

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya banding atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada anak berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan berencana Cristalino David Ozora. AG dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

"Kita ajukan banding. Per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya, hari ini penuntut umum menyatakan banding," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (17/4).

AG sebelumnya divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

BACA JUGA : Mario Sampaikan Dugaan Pelecehan dalam Sidang AG, Informasi...

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan AG dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam perkara ini, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Selain itu, penasihat hukum AG juga mengajukan upaya banding terhadap vonis AG.

BACA JUGA : Sidang AG Masuki Babak Baru, Mario dan Shane Bakal Dihadirkan...

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jakarta Selatan.

"Hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasehat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," jelas Djuyamto dalam keterangannya, Senin.

"Jaksa juga ajukan banding pada hari yang sama," ucapnya.(lal)