Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Melanggar Bisa Didenda Rp 190.000!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. Dengan ERP, pengendara yang melintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota akan dikenakan tarif tertentu.

Jan 12, 2023 - 03:00
Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Melanggar Bisa Didenda Rp 190.000!
Ilustrasi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. Dengan ERP, pengendara yang melintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota akan dikenakan tarif tertentu.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik wajib membayar tarif tertentu jika melalui kawasan ERP. Jika melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik tersebut, akan dikenakan sanksi.

Tertulis dalam draft Raperda tersebut, sanksinya berupa denda sebesar 10 kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi. Sanksi denda disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Untuk saat ini, tarif ERP sendiri belum ditetapkan. Namun sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli membocorkan tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-19.000.

"Kami di angka Rp 5.000-19.900 tergantung kinerja ruas jalan," kata Zulkifli dalam sebuah diskusi tahun 2021 lalu, dikutip dari detikcom.

Jika tarif itu ditetapkan, maka sanksi berupa denda bagi yang melanggar aturan ERP cukup besar. Artinya, dendanya bisa mencapai Rp 190.000-an.

Tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik memperhatikan jenis kendaraan bermotor, dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Pertimbangan lainnya yaitu efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke Angkutan Umum, keberlanjutan dan pengembangan dalam rangka pengendalian lalu lintas, serta kemampuan dan keinginan bayar pengguna jalan.

Nantinya ada beberapa kendaraan yang dikecualikan membayar seperti sepeda listrik, kendaraan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah dan TNI / Polri kecuali / selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal menerapkan sistem berbayar elektronik:

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Moh. Husni Thamrin
Jalan Jend. Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M. T. Haryono
Jalan D. I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Pasar Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan H. R. Rasuna Said.(eky)