Jaga Ketertiban Lalu Lintas, Lokasi Putar Balik di GT Karawaci 4 Akan Ditutup

"Selaku pengelola Ruas Tol Jakarta-Tangerang, Jasamarga Metropolitan Tollroad berkoordinasi dan atas diskresi Kepolisian akan melakukan penutupan lokasi putar balik (u-turn) di depan Gerbang Tol (GT) Karawaci 4 mulai 18 Februari 2023 pukul 00.00 WIB," kata Aprimon.

Feb 12, 2023 - 17:46
Jaga Ketertiban Lalu Lintas, Lokasi Putar Balik di GT Karawaci 4 Akan Ditutup
Jasamarga Metropolitan Tollroad mengumumkan bakal tutup lokasi putar balik (u-turn) di depan Gerbang Tol Karawaci 4 mulai Sabtu (18/2). (Jasamarga Metropolitan Tollroad)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Jasamarga Metropolitan Tollroad mengumumkan bakal menutup lokasi putar balik (u-turn) di depan Gerbang Tol (GT) Karawaci 4 mulai pekan depan, Sabtu (18/2). Hal itu dikonfirmasi Pgs Senior Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Aprimon dalam keterangan resmi.

"Selaku pengelola Ruas Tol Jakarta-Tangerang, Jasamarga Metropolitan Tollroad berkoordinasi dan atas diskresi Kepolisian akan melakukan penutupan lokasi putar balik (u-turn) di depan Gerbang Tol (GT) Karawaci 4 mulai 18 Februari 2023 pukul 00.00 WIB," kata Aprimon.

BACA JUGA : Contraflow Diberlakukan di Wilayah Tol Jagorawi Arah Ciawi

Ia mengatakan penutupan lokasi putar balik dilakukan demi menjaga ketertiban berlalu lintas serta penerapan aturan berkendara di jalan tol, sekaligus upaya memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Penutupan lokasi putar balik, kata Aprimon, juga dilakukan sebagai langkah pembatasan kendaraan yang dapat memasuki jalan tol atau akses jalan tol. yaitu hanya kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

"Saat ini lokasi putar balik di depan GT Karawaci tersebut dilintasi kendaraan mobil dan juga motor, padahal lokasi itu sudah masuk bagian dari jalan tol," kata Aprimon.

"Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 Pasal 38, bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," Aprimon menegaskan.

BACA JUGA : Banjir Tak Kunjung Surut, Exit Tol Bitung KM 26 Masih Ditutup...

Oleh sebab itu, penutupan juga dipastikan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 6 Ayat 1 poin (a).

"Jalan tol harus mempunyai spesifikasi tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau harus mempunyai spesifikasi jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh," bunyi PP tersebut.

Aprimon mengimbau pengguna jalan bisa menggunakan lokasi putar balik yang tersedia sebelum memasuki area jalan tol, setelah lokasi putar balik depan GT Karawaci 4 ditutup.

"Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat penutupan ini."(lal)