Jadwal dan Rangkaian Tahapan Pemilu 2024

Kemudian, dilanjutkan proses penghitungan suara Pemilu sampai batas waktu yang telah ditentukan. Penghitungan suara ini dilakukan untuk mengetahui hasil pemilihan dalam Pemilu

Feb 4, 2023 - 21:07
Jadwal dan Rangkaian Tahapan Pemilu 2024
Ilustrasi surat suara Pemilu (Foto: Rachman_Foto)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) kembali dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Seperti diketahui, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal dan rangkaian tahapan Pemilu 2024. Yuk, simak informasi di bawah ini.

Kapan Pemilu 2024? Ini Jadwalnya
Pemilu 2024 diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada saat yang sama, akan dilakukan pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

BACA JUGA : BMKG Prakirakan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jakarta Cerah...

Kemudian, dilanjutkan proses penghitungan suara Pemilu sampai batas waktu yang telah ditentukan. Penghitungan suara ini dilakukan untuk mengetahui hasil pemilihan dalam Pemilu.

Kapan Pemilu 2024? Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) kembali dilaksanakan pada 2024 mendatang. Seperti diketahui, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Daftar Tahapan Pemilu 2024
Agenda Pemilu kembali dilaksanakan pada tahun 2024. Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh KPU dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut jadwal Pemilu 2024.

Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu

BACA JUGA : Witan Dipastikan Tak Jadi Debut di Persija vs Rans Nusantara...

Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
24 Parpol Peserta Pemilu 2024
Kapan Pemilu 2024? Pemilu 2024 dilakukan tanggal 14 Februari 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta Pemilu adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 17 partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu resmi menjadi peserta pemilu 2024.

Namun, berdasarkan pembaruan, kini ada 24 partai politik yang tercatat sebagai peserta Pemilu 2024. Enam parpol di antaranya adalah partai lokal Aceh. Berikut daftar beserta nomor urutnya.

PKB
Gerindra
PDIP
Golkar
NasDem
Partai Buruh
Partai Gelora
PKS
PKN
Hanura
Partai Garuda
PAN
Partai Bulan Bintang
Partai Demokrat
PSI
Perindo
PPP
Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
Partai Ummat
(ris)