Jadi Tersangka, Janda Muda Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Sembako Dijebloskan ke Penjara

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo akhirnya menetapkan HN (29) sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus menjual sembako berbagai merk dengan harga di bawa toko grosir. Janda muda tersebut kini telah dijebloskan ke penjara.

Jun 25, 2023 - 15:22
Jadi Tersangka, Janda Muda Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Sembako Dijebloskan ke Penjara
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto : Humas Polres Situbondo/Nusadaily.com)

NUSADAILY.COM - SITUBONDO - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo akhirnya menetapkan HN (29) sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus menjual sembako berbagai merk dengan harga di bawa toko grosir. Janda muda tersebut kini telah dijebloskan ke penjara. 

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban Ritmawati, warga Asembagus. Di mana pada bulan Pebruari 2022, korban dan tersangka terjadi transaksi jual beli minyak goreng dan mie goreng dengan nominal Rp24.907.000 yang ditransfer sebanyak 5 kali.

"Bahwa modus tersangka HN ini mengaku sebagai supplier dan menerima pemesanan barang sembako berbagai merk. Dan tersangka kemudian menawarkan barang-barang berupa sembako melalui Facebook-nya dan story WhatsApp yang lebih murah dari harga yang dijual di toko-toko grosir di Situbondo," ujarnya, Sabtu (24/6/2023). 

Setelah memesan sembako yang dimaksud, korban membayar lunas dan dijanjikan akan dikirimkan barang pesanannya dalam jangka waktu satu minggu. Namun barang yang dibeli tidak kunjung dikirim oleh tersangka.

Pada Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka HN memenuhi panggilan penyidik. Kemudian berdasarkan bukti-bukti yang ada dilakukan penahanan.

Bukti yang disita diantaranya satu lembar rekening koran sebagai bukti transfer uang dari pihak korban kepada tersangka, lima lembar foto kopi bukti transfer, uang tunai Rp2.000.000, bukti pengembalian uang dari tersangka kepada korban dan bukti chat WhatsApp tersangka kepada korban.

"Tersangka HN dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372, Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tegas Kapolres Situbondo. 

Lebih lanjut, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban jual beli sembako dari tersangka HN ini untuk melaporkan ke Polres Situbondo.

"Kami menghimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran jual beli apapun yang harganya tidak wajar, tidak sesuai harga pasaran. Untuk warga lain yang menjadi korban HN bisa melapor ke Polres Situbondo untuk ditindaklanjuti," tandasnya. (fat)