Jadi Penyebab Kecelakaan Fatal, Pria 28 Tahun di Augsburg Dipenjara Enam Tahun Lebih

Seorang wanita berusia 54 tewas usai menjadi korban kecelakaan yang disebabkan oleh seorang pengemudi pria. Pria 28 tahun tersebut kehilangan kendali atas mobilnya saat melaju kencang di balapan. Kini pria tersebut menghadapi hukuman penjara lebih dari enam tahun.

Nov 18, 2022 - 22:02
Jadi Penyebab Kecelakaan Fatal, Pria 28 Tahun di Augsburg Dipenjara Enam Tahun Lebih
ilustrasi

NUSADAILY.COM – SWABIA – Seorang wanita berusia 54 tewas usai menjadi korban kecelakaan yang disebabkan oleh seorang pengemudi pria. Pria 28 tahun tersebut kehilangan kendali atas mobilnya saat melaju kencang di balapan. Kini pria tersebut menghadapi hukuman penjara lebih dari enam tahun.

Seorang pengendara telah dijatuhi hukuman enam tahun tiga bulan penjara setelah sebabkan kecelakaan mobil yang fatal di Swabia. Melansir t-online.de, terdakwa berusia 28 tahun itu bepergian dengan kecepatan sekitar 200 kilometer per jam. Itu merupakan dua kali lebih cepat dari yang diizinkan.

Baca juga: Miris! Satu Orang Tewas dan Empat Lainnya Luka-Luka dalam...

Pria tersebut kemudian kehilangan kendali, mobilnya berputar ke  jalur yang berlawanan dan berakhir menabrak mobil seorang wanita berusia 54 tahun. Akibatnya, ibu empat anak tersebut meninggal ditempat.

Pengadilan Regional Augsburg memvonis pria tersebut pada hari Kamis atas larangan balapan yang mengakibatkan kematian.

“Ternyata gila,” ujar hakim ketua, Roland Christiani tentang gaya mengemudi terdakwa.

Penumpang Juga Dijatuhi Hukuman Penjara

Warga Jerman lain yang menjadi penumpang mobil tersebut berada di bawah pengaruh obat-obatan dan merekam perjalanannya yang sangat berbahaya itu. Ia memiliki dokumentasi dari kecelakaan tersebut dan digunakan oleh para penyidik.

Oleh karena itu, penumpang berusia 29 tahun itu dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan, yang ditangguhkan dalam masa percobaan karena membantu penyidik.

Awalnya, terdakwa utama didakwa dengan tuduhan pembunuhan. Namun tuduhan tersebut dibatalkan dalam prosesnya karena niatnya yang tidak dapat dibuktikan.

Baca juga: Oknum TNI Ditangkap Saat Polisi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Banyuasin

Terdakwa Masih Bisa Mengajukan Banding

Usai vonis, hakim berusaha dengan sia-sia untuk membujuk pria berusia 28 tahun itu agar segera menerima vonis bersalah. Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum akan mengesampingkan banding. Namun, terdakwa dan pengacaranya belum mau mengambil keputusan akhir hingga pekan depan apakah akan mengajukan banding.

Surat Izin Mengemudi dari terdakwa utama juga disita. SIM baru akan dapat dikeluarkan lagi paling cepat dalam waktu lima tahun. Jaksa meminta larangan SIM seumur hidup, tetapi ketua majelis menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk pelarangan yang lebih lama. (jrm3)