Istri Riziq Shihab Sakit, Hanya Boleh Dijenguk 1 Kali Sebulan

Rizieq hanya bisa menjenguk satu kali dalam sebulan karena alasan pembebasan bersyarat yang tengah dijalani

Dec 3, 2022 - 00:31
Istri Riziq Shihab Sakit, Hanya Boleh Dijenguk 1 Kali Sebulan
Istri rizieq shihab/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Rizieq Shihab bercerita istrinya kini tengah dalam kondisi sakit dan harus dirawat secara serius. Namun dirinya hanya bisa menjenguk satu kali dalam sebulan karena alasan pembebasan bersyarat yang tengah dijalani.

Hal tersebut diungkapkan Rizieq saat menghadiri acara Reuni 212 di Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (2/12/2022). Rizieq mulanya mengatakan soal kewajiban yang harus dilakukan dalam masa pembebasan bersyarat.

BACA JUGA: Massa Mulai Berdatangan di Masjid Istiqlal Jelang Aksi 411

"Satu wajib lapor setiap bulan, saya lapor tiap bulan. Saya datang ke kejaksaan, datang ke Bapas, sebagai warga yang baik kita penuhi. Nggak pernah saya langgar," kata Rizieq di lokasi.

"Kedua, kalau ke luar kota, harus izin secara tertulis. Kalau tidak ada surat izin dari Bapas yang ada di bawah Kemenkumham, saya tidak boleh ke luar kota sama sekali. Ini saya ikuti," imbuhnya.

Dilansir dari detik.com, Rizieq kemudian lanjut bercerita tentang perizinan dia untuk mengunjungi istrinya yang tengah sakit. Dia meminta untuk bisa bertemu satu kali dalam seminggu, namun hanya diizinkan satu kali dalam sebulan.

"Tapi sampai saat ini baru ke Sentul saja yang saya diizinkan untuk menengok istri yang sakit sebulan sekali. Saya punya istri sakit harus dirawat serius, tempat tinggalnya di Sentul, saya di Petamburan, saya sudah minta izin seminggu sekali untuk temani istri, tapi izinnya baru dapat sebulan sekali boleh tengok istri," jelasnya.

BACA JUGA: Menantu Habib Rizieq Jadi Imam Salat Asar Berjamaah Massa Aksi 411 di Patung Kuda

Sebagai informasi, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berlaku hingga 10 Juni 2024.

Kemenkumham menjelaskan Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.(ros)