Isi BBM Tak Bisa Pindah-Pindah SPBU, Begini Penjelasan BPH Migas

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan pembeli akan diberi jatah mengisi BBM subsidi. Jika jatahnya habis, maka ia tak bisa lagi membeli BBM bersubsidi di SPBU tersebut atau SPBU mana pun.

Jan 11, 2023 - 20:57
Isi BBM Tak Bisa Pindah-Pindah SPBU, Begini Penjelasan BPH Migas
BPH Migas menjelaskan isu yang ramai berkembang soal aturan pengisian BBM bersubsidi tak bisa lagi berpindah-pindah SPBU. (Septian Farhan Nurhuda / detik.com).

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan isu yang ramai berkembang soal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tak bisa lagi berpindah-pindah SPBU.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan pembeli akan diberi jatah mengisi BBM subsidi. Jika jatahnya habis, maka ia tak bisa lagi membeli BBM bersubsidi di SPBU tersebut atau SPBU mana pun.

BACA JUGA : Daftar Harga BBM Terbaru di Awal Pekan Ini

Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah memperketat pembelian BBM bersubsidi adalah melalui intergrasi SPBU yang menggunakan sistem teknologi informasi (IT), seperti yang dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui aplikasi MyPertamina guna menyiapkan pendaftaran subsidi tepat sasaran.

"Contoh,Pertamina melakukan full cycle trial pilot project di 34 kabupaten/kota. Jika itu diimplementasikan, konsumen yang sudah isi 60 liter jatah hariannya itu di SPBU A, maka nggak bisa mengisi di SPBU A lagi, SPBU B, SPBU C, karena kuota di hari ini sudah habis," ungkapnya Rabu (11/1).

Ia menjelaskan aturan mengenai pembatasan pembelian untuk BBM jenis Solar sebetulnya sudah ada. Hanya saja di lapangan masih ditemukan penyalahgunaan lantaran konsumen bisa mengisi BBM berkali-kali, tanpa adanya pengawasan. Maka, ke depannya pembelian BBM subsidi akan terintegrasi menggunakan sistem IT. 

Saleh menyebut BBM subsidi jenis Solar ini terdiri dari tiga elemen yang harus diketahui. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. Kedua, harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan.

"Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya Solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak," katanya.

Adapun aturan saat ini untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi pelat hitam maksimal 60 liter per hari.

Sementara jatah untuk angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari, lalu angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Ini berarti bila satu kendaraan sudah mencapai kuota maksimal harian tersebut, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar di SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.

BACA JUGA : Catat! Ini Harga Terbaru BBM di Semua SPBU yang Kompak...

"Karena kuota terbatas itu kami menerbitkan regulasi yang mengatur berapa konsumen itu bisa gunakan solar setiap hari. Kendaraan pribadi itu misalnya bisa konsumsi 60 liter per hari. kalau penumpang atau barang 80 per liter kalau roda 6 ke atas 200 liter per hari," ucapnya.

(roi)