Ironis! Bayar Lunas Beli Lahan SMA Negeri Prambon, Dinas Dikbud Sidoarjo Belum Kantongi Sertifikat
Meski dibayar lunas oleh Dinas Dikbud Sidoarjo, namun sampai sekarang belum mengantongi sertifikat lahan untuk pembangunan SMA Negeri Prambon. Ini ibarat membeli kendaraan dibayar lunas, namun tanpa dilengkapi surat-surat, alias ‘bodong’
NUSADAILY – SIDOARJO : Kongsi bisnis dibangun Kayan bersama Eko Budi Prasetyo dan Sugiono yang berujung ke proses hukum di Polda Jatim, rupanya diduga kuat berpraktek sebagai spekulan tanah. Indikasi ini diperkuat setelah lahan milik petani gogol gilir Desa Kedung Wonokerto, Kec. Prambon itu mereka ‘kuasai”, selanjutnya dijual ke Pemkab Sidoarjo dengan keuntungan yang ‘selangit’.
Dari data di lapangan menyebutkan lahan yang dibeli tiga rekanan bisnis itu diperkirakan seluas 3 ha milik 15 petani gogol gilir. Pada tahun 2022, Kayan mengajak rekanan Eko Budi Prasetyo untuk membeli lahan itu. Selanjutnya, Kayan yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo ini mengajak pula Sugiono, untuk ikut serta berbisnis jual beli lahan tersebut.
Diduga, Sugiono yang dikenal sebagai pengusaha rekanan Pemkab Sidoarjo ini tertarik karena salah satu faktornya akan mendapat keuntungan relatif besar. Mengingat lahan yang akan dibeli mereka di Desa Kedung Wonokerto itu, merupakan area yang telah diplot oleh Pemkab Sidoarjo untuk pembangunan SMA Negeri Prambon.
Bisnis sebagai spekulan lahan itu pun berjalan mulus. Lahan 15 ancer (petak) seluas sekitar 3 ha milik petani gogol gilir itu dibeli seharga sekitar Rp 13 miliar. Untuk pembayaran awal dilakukan Eko Budi, langsung kepada pemilik di Balai Desa Kedung Wonokerto disaksikan Kayan, dan kepala desa serta beberapa perangkat desa setempat.
Untuk pembayaran awal ini, Eko Budi mengucurkan dana Rp 2,6 miliar. Selanjutnya, sisa pelunasannya dilakukan Sugiono. Sehingga lahan milik petani itu telah dikuasai sepenuhnya dengan didukung akta jual beli notaris,--sebagai pembeli beratas nama Sugiono pada 2022.
Lalu setahun kemudian, lahan eks milik petani itu telah dibeli Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kab. Sidoarjo. Lahan itu dibeli sekitar Rp 19 miliar, yang selanjutnya diproyeksikan pembangunan SMA Negeri Prambon
Nah, dari jual beli lahan inilah mereka meraup keuntungan ‘selangit’. Dengan hanya membeli Rp 13 miliar, tidak lebih dari 12 bulan telah dijual ke Pemkab Sidoarjo seharga Rp 19 miliar. Ironisnya, meski sudah dibayar lunas oleh Dinas Dikbud Sidoarjo kepada Sugiono, namun sampai sekarang belum mengantongi sertifikat lahan tersebut. Ini ibarat membeli kendaraan dibayar lunas, namun tanpa dilengkapi surat-surat, alias ‘bodong’
Informasinya, dalam bisnis seperti spekulan tanah ini diduga ada satu lagi keterlibatan anggota legislatif Sidoarjo. Posisi dia hanya sebatas ikut serta modal kepada Eko Budi dalam jual beli lahan tersebut.
Sejauh mana kebenaran informasi itu, tentu masih perlu penjelasan labih lanjut dari pihak terkait. Hanya saja, Andry Ermawan SH, kuasa hukum Kayan mengaku mengetahui siapa saja yang terlibat dalam jual beli lahan tersebut. Hanya saja, untuk sementara tidak ingin buka-bukaan, karena perkara ini diharapkan bisa diselesaikan dengan baik-baik. “Ya, karena pada dasarnya tidak ada unsur pidananya. Semua ini murni urusan bisnis, dan tidak ada unsur penipuan atau penggelapan,” tegas Andry.
Terlepas bisnis bergera,--seperti spekulan tanah itu, perkara dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan Eko Budi kepada Kayan, saat ini tengah diproses Polda Jatim. Menyusul laporan ini, Polda Jatim saat ini masih tahap melakukan penyelidikan. Selain segera memintai keterangan pihak-pihak terlibat, juga akan mengumpulkan bukti-bukti formal di lapangan.
“Perkara ini masih tahap penyelidikan. Dan pasti pihak pihak yang terlibat dalam perkara akan diperiksa satu persatu, dan ada cross chek dari keterangan-keterangan mereka. Jika hasilnya memenuhi unsur pidana, tentunya tahapnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata sumber di Polda Jatim, pada Selasa (13/8) siang tadi. (*/ful)