Irjen Teddy Mengaku Rugi Rp20 M Saat Operasi Penangkapan 2 Ton Narkoba di LCS

"Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10).

Oct 19, 2022 - 05:30
Irjen Teddy Mengaku Rugi Rp20 M Saat Operasi Penangkapan 2 Ton Narkoba di LCS

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa mengklaim rugi hampir Rp20 miliar karena ditipu seseorang dalam operasi penangkapan 2 ton narkoba di Laut China Selatan (LCS) dan sepanjang Selat Malaka.

Teddy menyebut orang yang menipunya bernama Anita alias Linda. 

Teddy berkata dia dapat informasi dari Linda terkait penyelundupan narkoba sebanyak 2 ton. Dia pun merancang operasi penangkapan yang disebutnya dibiayai dari uang sendiri. 

"Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10).

Peristiwa itu disebut Teddy membuat dirinya menyimpan dendam dan ingin menangkap Linda. Kemudian pada 23 Juni Linda kembali menghubunginya dan menawarkan kerja sama menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam.

Linda disebut Teddy meminta biaya operasional untuk penjualan pusaka tersebut. "Namun saya tidak berikan," ujarnya.

Teddy balik menawarkan kepada Anita untuk untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi. Alasan Teddy, Kapolres Kota Bukittinggi punya barang sitaan narkoba untuk kepentingan dinas.

Narkoba sitaan itu merupakan narkoba hasil pengungkapan kasus pada sekitar bulan April-Mei, saat Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022. Namun pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya, menurut Teddy, melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas.

Teddy berkata motif sebenarnya menawarkan berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi adalah untuk menangkap Anita. 

"Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan, Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka," ujar Teddy.

"Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda," katanya menambahkan.

Teddy menuturkan di lapangan, harapannya meringkus Linda tak berjalan mulus. Dia menyebut aksi undercover atau penyamaran oleh Kapolres tidak dilakukan secara prosedural.

"Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba. Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana," ujar Teddy.

Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengaku sudah tahu soal kerugian yang dialami kliennya. Dia berkata hal itu akan dibuktikan di persidangan.

Henry juga membenarkan motif undercover Teddy dengan menawarkan Linda bertemu dengan Kapolres Bukittinggi. Namun undercover itu tidak dilakukan oleh kapolres.

"Ya itu untuk menjebak [Linda] untuk undercover buy, tapi tidak dilakukan oleh Kapolres itu. Nah itu yang mau saya luruskan gitu, tinggal kita lihat pembuktiannya seperti apa," jelas Henry.

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.(han)