Irjen Fadil Imran Mencari Fakta Untuk Mengusut Kasus Pencarian Fakta Mahasiswa UI Korban Tewas

Nantinya, tim eksternal akan melibatkan pakar transportasi hingga pakar hukum. Sementara tim internal terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

Jan 30, 2023 - 18:39
Irjen Fadil Imran Mencari Fakta Untuk Mengusut Kasus Pencarian Fakta Mahasiswa UI Korban Tewas
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan akan membentuk tim pencari fakta melibatkan pihak eksternal untuk mengusut kasus mahasiswa UI tewas kecelakaan malah jadi tersangka. (Wildan Noviansah/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - mahasiswa UI korban tewas sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas menuai kritikan. Polda Metro Jaya akan membentuk tim untuk mencari fakta untuk mengusut kasus ini.
"Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Fadil mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai pihak lainnya.dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Pabrik di Kebon Jeruk Kebakaran, 13 Unit Damkar Dikerahkan

Nantinya, tim eksternal akan melibatkan pakar transportasi hingga pakar hukum. Sementara tim internal terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Fadil menambahkan, tim tersebut nantinya akan menindak lanjuti setiap fakta baru yang ditemukan di lapangan. Hal tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut. Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

Baca di halaman selanjutnya: alasan Polda Metro tetapkan mahasiswa UI korban tewas tersangka dalam kasus kecelakaan....

sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini karena menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif mengatakan tewasnya Hasya dalam kecelakaan tersebut bukan karena kelalaian ESBW. Diketahui, saat itu ESBW mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero.

BACA JUGA : Marak Penipuan dengan Modus Link Undangan Nikah, Bareskrim...

"Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," kata Latif.

Latif menambahkan, pensiunan polisi, ESBW, sudah berada di jalur yang benar. ESBW, disebutnya, tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Latif.

Sebagai informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan. Karena jalanan tergenang air, sehingga Hasya menghindari genangan air tersebut.

Meski ada faktor cuaca saat itu, namun menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena kurang kehati-hatian Hasya dalam berkendara. Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh," tuturnya.(ris)