IPW Dorong Polri Kembali Terima Bharada E Sebagai Anggota

"Ya dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun," ucap Sugeng lewat keterangan tertulis, Rabu (15/2).

Feb 16, 2023 - 17:21
IPW Dorong Polri Kembali Terima Bharada E Sebagai Anggota
Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polri menerima kembali Richard Eliezer (Bharada E) sebagai anggota Polri setelah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polri menerima kembali Richard Eliezer (Bharada E) sebagai anggota Polri setelah menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Ketua Umum IPW Sugeng Teguh Santosa menyebut Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri lantaran hukuman yang ia terima cenderung ringan.

"Ya dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun," ucap Sugeng lewat keterangan tertulis, Rabu (15/2).

Sugeng yakin citra Polri akan naik jika Bharada E diterima kembali menjadi anggota.

BACA JUGA : Ruang Sidang Ricuh Seketika Usai Hakim Vonis Bharada E...

Oleh karena itu, ia mendorong Polri untuk membuka pintu kepada Bharada E.

"Kita dorong Polri terima Eliezer karena itu dapat menaikkan citra Polri," kata Sugeng.

Sugeng juga menganggap putusan Hakim yang memberikan vonis jauh dibawah tuntutan Jaksa mengandung keadilan substantif.

Dia menyebut vonis itu berpihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Sugeng mengapresiasi hal tersebut.

"Apa yang dilakukan Hakim adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," terang Sugeng.

BACA JUGA : Hakim Beri Vonis Ringan ke Bharada E karena Keluarga Brigadir...

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Bharada E divonis 12 tahun penjara.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkehendak lain.

Ada beberapa hal meringankan, antara lain Bharada E mau menjadi justice collaborator dan keluarga Brigadir J sudah memaafkan tindakannya.(lal)