Ini Tiga Isu Krusial di KPK yang Diklarifikasi Dewas, Salah Satunya Formula E

Tumpak mengatakan Dewas juga telah bertemu dengan seluruh Pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama, sinergi dalam kepemimpinan KPK.

Feb 17, 2023 - 02:54
Ini Tiga Isu Krusial di KPK yang Diklarifikasi Dewas, Salah Satunya Formula E

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak H Pangabean, mengklarifikasi tiga isu yang mencuat ke publik beberapa waktu belakangan.

Tumpak menjelaskan, isu pertama terkait dengan nota dinas Pimpinan KPK kepada Dewas. Ketua Dewas mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima laporan pengaduan Pimpinan KPK terhadap pimpinan lainnya.

"Akan tetapi, benar ada Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK," kata Tumpak dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Menanggapi nota dinas tersebut, Dewas, kata dia, telah mendengar keterangan seluruh Pimpinan KPK.

Dewan berkesimpulan Pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Tumpak mengatakan Dewas juga telah bertemu dengan seluruh Pimpinan KPK dan menyampaikan pandangan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama, sinergi dalam kepemimpinan KPK.

"Dewas mengapresiasi sikap Pimpinan KPK yang bisa menyelesaikan dinamika pelaksanaan tugas secara tulus dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan lembaga pada khususnya dan kepentingan bangsa dan negara pada umumnya," kata dia.

Isu kedua terkait laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktur Penyelidikan KPK.

Tumpak membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro pada 13 Januari. Laporan pengaduan disampaikan oleh sebuah LSM.

"Laporan tersebut berisi terkait dugaan tidak profesional dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E," kata dia.

Dewas menilai adanya perbedaan pendapat dalam ekspose atau penanganan perkara adalah hal yang lazim.

Menurut Tumpak, perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya.

Ia menyampaikan sehubungan dengan itu, Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada 17 Januari, telah menyepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK.

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," kata Tumpak.

"Hal ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK," imbuh dia.

Sementara isu ketiga terkait penarikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Direktur Penyelidikan KPK.

Tumpak mengatakan pihaknya menerima informasi dari Biro SDM KPK terkait adanya surat Pimpinan KPK kepada Pimpinan Polri berisi usulan promosi atas Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.

Namun, kata dia, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut.

"Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi," katanya.

Kapolri Akui Terima Surat Firli Agar Tarik Karyoto dan Endar

Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari Firli agar kedua orang tersebut ditarik dari KPK untuk kembali ke Korps Bhayangkara.

"Iya memang betul ada (surat rekomendasi)," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Kamis (9/2).

Listyo mengaku belum menindaklanjuti surat rekomendasi dari KPK tersebut. Dia mengatakan Mabes Polri akan membahasnya dalam rapat terlebih dahulu.

"Namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," jelasnya.

Sebelumnya Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan melawan perintah atasan.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, laporan itu imbas dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Ekspose digelar KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 10 Januari lalu. Diikuti tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.

Kegiatan itu melibatkan tim penindakan termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.

Sumber CNNIndonesia.com mengatakan tiga pimpinan KPK 'ngotot' agar status penyelidikan Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara jajaran penindakan tetap menyatakan belum cukup karena belum ditemukan mens rea atau niat jahat.

"Diinformasikan, Firli membuat kesimpulan sendiri yang tidak pernah disepakati oleh tim penindakan," ucap sumber CNNIndonesia.com.

"Dan selanjutnya, kesimpulan yang dibuat sendiri oleh Firli itu dijadikan dasar untuk memerintahkan jajaran penindakan yaitu Direktur Lidik Brigjen Endar untuk membuat LKTPK (laporan kejadian tindak pidana korupsi) sebagai landasan dimulainya penyidikan kasus formula E.

Endar dikabarkan menolak untuk membuat LKTPK karena bukan hasil rapat ekspose. Sikap itu dikabarkan membuat tiga pimpinan KPK marah.

"Diduga Firli menggunakan pihak lain untuk membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK terhadap sikap Direktur Lidik dan juga Deputi Penindakan sebagai perbuatan yang melawan perintah. Laporan pengaduan tersebut sudah dalam penanganan Dewas KPK," imbuhnya.(han)