Ini Rekomendasi Pansus DPRD Terhadap LKPj Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2022

Pansus DPRD Ponorogo meminta Bupati segera memberikan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana Faceoff Jalan HOS Cokroaminoto yang bersumber dari pihak ketiga.

May 16, 2023 - 02:12
Ini Rekomendasi Pansus DPRD Terhadap LKPj Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2022
Foto : Rapat Paripurna DPRD Ponorogo penyampaian hasil pansus LKPj Bupati Ponorogo tahun anggaran 2022. Senin (15/05/2023).

NUSADAILY.COM - PONOROGO - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo yang digelar hari membacakan hasil Panitia Khusus (Pansus) atas Laporkan Keterangan Pertanggungjawawban (LKPj) terhadap pengunaan anggaran tahun 2022 oleh Bupati Ponorogo. Dalam Pansus sedikitnya ada 9 bidang yang perlu dievakuasi, mulai dari Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Pariwisata, PMD, PUPR, LH hingga Keuangan.

Dalam rapat penyampain Pansus LKPj Bupati tahun anggaran 2022 yang dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno tersebut hadiri Bupati Sugiri Sancoko, Wabup Lisdiyarita beserta para OPD sekdakab Ponorogo.

Pada bidang pendidikan, pansus meminta Dinas Pendidikan untuk merumuskan standarisasi rasio kebutuhan ruang dan jumlah siswa. Dalam LKPJ perlu menampilkam jumlah data pengajar existing (Tahun 2021), jumlah tenaga kerja ideal serta jumlah tenaga pengajar tahun 2022 berbasis kecamatan sehingga memungkinkan pemenuhan kondisi ideal melalui mutasi maupun promosi.

"Kemudian perlu adanya koordinasi lintas Kementerian Pendidikan dalam rangka mengatasi masih terjadinya kesenjangan biaya pendidikan, antara pendidikan diniyah dan pesantren salafiyah dengan pendidikan umum," kata Dwi, Senin (15/05/2023).

Pada bidang kesehatan, pemerintah daerah perlu menyusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas layanan kesehatan dan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait layanan prima bidang kesehatan.

"Perlunya mobilitas yang lebih aktif dari tenaga kesehatan sebagai bentuk usaha preventif dari peningkatan kesehatan oleh Dinas Kesehatan dalam rangka menekan Angka Kematian Ibu (AKI)," jelasnya.

Dinkes, lanjut Dwi perlu menyusun program atau kegiatan sebagai upaya mendekatkan target sasaran kesehatan dengan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan. Kemudian perlunya dibentuk program kesehatan di lingkungan sekolah.

"Pada bidang pertanian, kelangkaan pupuk bersubsidi yang dialami oleh para petani setiap tahun. Pemerintah Daerah wajib fokus perbaikan sektor pertanian untuk menjamin ketersediaan pangan dan kesejahteraan petani. Seperti menjaga kestabilan harga panen dan menjamin ketersediaan benih padi, pupuk dan obat-obatan," tegasnya.

Selanjutnya, pada bidang pariwisata Pansus meminta dirumuskan program untuk mendongkrak sektor pariwisata pada potensi yang telah ada. Intensifikasi potensi pariwisata di Kabupaten Ponorogo dengan lebih memperhatikan kenyamanan pengunjung melalui perbaikan akses jalan menuju lokasi wisata, kebersihan lokasi, keindahan dan religiusitas dengan tetap menjaga kemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi.

"Identifikasi potensi pariwisata baru melalui kegiatan pariwisata tinggi. Tingkatkan promosi melalui semua media sosial seperti Facebook, Tiktok, Youtube IG agar potensi wisata Ponorogo dikenal luas," pintanya.

Terakhir, dalam dokumen LKPJ Pemerintah Daerah perlu memberikan tambahan penjelasan dalam LKPJ terkait proses dan progres ganti rugi lahan pembangunan monumen atau patung reyog dan museum peradapan, status kepemilikan tanah, dokumen kesesuaian dengan RT/RW dan laporan bukti pemberian ganti rugi.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Perlunya upaya secara berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas Pemerintahan Desa, pendampingan dan monitoring usaha ekonomi Desa baik berupa BUMDes maupun Usaha Kelompok Desa. Dimana setiap Kecamatan memiliki anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

"Dinas PMD perlu menganggarkan program peningkatan kerjasama desa, program administrasi pemerintahan desa. Program pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, Lembaga Adat, dan masyarakat hukum adat. Lakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan DD yang dilakukan oleh PJOK dan PJAK agar tepat sasaran dan berdampak bagi penngkatan kesejaheraan masyarakat,"

Menurut Dwi, pemkab wajib melakukan audit dan evaluasi terhadap program dana RT yang disalurkan untuk pembuatan biopori dan pengadaan tempat sampah.

" Penting, program di atas perlu untuk dievaluasi lokasi penerima manfaat, sehingga kedepannya pemberian bantuan program disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar," tegasnya.

Pada bidang PUPR, SE Bupati Ponorogo Nomor 027/4577/405.02.3/2022 tentang perencanaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang baru berlaku untuk tahun anggaran 2023. Sehingga implementasi regulasi tersebut tidak bisa maksimal di Tahun 2022.

"Kondisi tersebut menyebabkan permasalahan sejenis yang dihadapi pada Tahun 2021 belum maksimal dieksekusi pada Tahun 2022," ungkapnya lagi.

Pemerintah harus menetapkan skala prioritas berbasis kebijakan dengan menerapkan praktik Pengelolaan Keuangan yang dilakukan secara tertib, efifien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab. Dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Pansus merekomendasikan untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa lebih awal. Pasalnya selama ini peningkatan sarana dan prasarana perhubungan sering dilaksanakan sudah mendekati akhir tahun sehingga tidak optimal dan terkesan hanya menghabiskan sisa anggaran yang membuay pengerjaannya juga tidak optimal," ungkap Dwi.

Bidang Lingkungan Hidup, Pansus DPRD menyoroti TPA Mrican yang terpelihara 100%, namun masalah sampah belum terselesaikan dengan banyaknya tumpukan sampah di berbagai tempat.

"Untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan upaya pengembangan TPA Mrican atau mencari lokasi TPA baru sebagai langkah strategis untuk penangganan sampah," pintanya.

Terakhir pada bidang keuangan, Pansus meminta dilakukan penertiban dan menindak secara tegas terhadap penarikan retribusi secara liar seperti yang terjadi di Kecamatan Jenangan dan Kecamatan Sampung yang selama ini dilakukan oleh komponen masyarakat dan bukan pemungut retribusi yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemudian banyaknya parkir liar. Pemkab perlu untuk lakukan analisis potensi retribusi parkir secara detail dan rill. Bila perlu lakukan inovasi pengelolaan parkir, seperti parkir berlangganan, parkir elektronik atau parker berbasis kontrak dengan pihak ketiga," tegasnya.

Pansus juga meminta Bupati segera memberikan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana Face Off Jalan HOS Cokroaminoto yang bersumber dari Pihak Ketiga.

"Catatan Pansus, dalam memberikan keterangan pada publik, Bupati kami minta tetap mendasar pada Visi dan Misi sebagaimana tertuang dalam RPJMD. Kemudian seringnya mutasi pegawai memunculkan banyak spekulasi di ruang publik dan menimbulkan berbagai opini di tahun politik saat ini. Jelas ini membuat tidak kondusifnya jalannya pemerintah," pungkas Dwi Agus Prayitno politisi PKB itu. (*/nto).