Ini Pemicu Pengroyokan dan Bentrok Antar Perguruan Silat di Ngawi

Ada 16 tersangka dalam kasus pengeroyokan dan bentrok antar perguruan silat di Desa Kandangan dan Desa Banyu Urip, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi. Sebanyak 6 orang tersangka telah diamankan polisi, selebihnya masih DPO.

Mar 11, 2023 - 01:11
Ini Pemicu Pengroyokan dan Bentrok Antar Perguruan Silat di Ngawi
Foto : Tersangka pengeroyokan dan bentrok antar perguruan silat di Ngawi diamankan polisi, Jumat (10/03/2023).

NUSADAILY.COM - NGAWI - Pada bentrok hingga pengroyokan oleh oknum perguruan silat, Polres Ngawi menyatakan ada 16 tersangka dalam kasus tersebut. Diketahui sebelumnya, pengeroyokan dan bentrok antar perguruan silat yang terjadi di Desa Kandangan dan Desa Banyu Urip, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Jumat (03/04/2023) dan pada Sabtu (04/03/2023) lalu. Sebanyak 6 orang tersangka telah diamankan polisi, selebihnya DPO.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam pers rilis di Ruang Guyub mengatakan ada dua kejadian berbeda yang masih dalam satu rangkaian pada kasus pengeroyokan dan bentrok antar perguruan silat tersebut.

Disebutnya jika kejadian tersebut dipicu adanya salah satu perguruan silat yang melakukan pengesahan di Kota Madiun. Massa dari luar daerah ikut datang dan salah satunya melintasi Kabupaten Ngawi. 

Kejadian pertama pengeroyokan di Desa Kandangan Kecamatan/ Kabupaten Ngawi pada Jumat (03/03/2023) malam. Pertama kali terjadi akibat dipicu adanya salah satu perguruan silat yang melintas di lokasi, dan melihat ada salah satu orang memakai pakaian perguruan silat lain. Dari situ massa langsung melakukan pengeroyokan dan korban yakni Mafatul Sapto Nugroho yang saat itu memakai kaos salah satu perguruan silat. 

Karena kalah jumlah Mafatul tumbang dikeroyok massa sekitar 8 orang. Bahkan, Mulyono (65) pensiunan TNI juga ikut terluka saat mencoba melerai massa yang melakukan pengeroyokan. 

"Dari kejadian itu kami amankan pelaku yakni Galih Asmara warga Gunungkidul, Yoga Dwi Cahyono warga Tuban, 1 pelaku masih anak di bawah umur asal Jogjakarta. Serta dua DPO yakni Tiwuk dan Mada. Tiwuk ini yang memprovokasi massa, kemudian Mada yang memukul purnawirawan TNI ini menggunakan ruyung hingga mengalami luka serius di kepala," kata Dwiasi. 

Kepada penyidik, lanjutnya, mengaku jika meminum minuman keras saat hendak berangkat ke Madiun salama menghadiri acara pengesahan warga baru kelompok perguruan silat. 

Ada Pelaku di Bawah Umur, Diversi Gagal dan Lanjut ke Pengadilan

Salah satu pelaku pengeroyokan di Desa Kandangan merupakan anak dibawah umur. Dia adalah laki-laki asal Jogjakarta. Upaya diversi di pihak kepolisian gagal dan proses hukum berlanjut ke pengadilan. 

"Kami juga turut amankan pelaku yang masih di bawah umur. Namun upaya diversi gagal, dan saat ini proses hukum ke pengadilan," jelas Dwiasi. 

Kemdian Bentrokan Terjadi di Banyu Urip, Massa Sweeping Bertemu dengan Massa Perguruan Silat Lain

Kejadian kedua yakni di jalan raya Ngawi - Cepu tepatnya Desa Banyu Urip Kecamatan/ Kabupaten Ngawi. Massa sweeping yang berada di lokasi, kemudian bertemu dengan massa kedua yang luput dari pengawalan polisi. Dari situ terjadi bentrokan. Massa yang melakukan sweeping juga membawa senjata tajam berupa katana dan gear yang diberi tali. 

"Kami sudah identifikasi. Satu pelaku sudah kami amankan tapi masih menjalani perawatan di RS Widodo. 10 orang lainnya masih DPO. Dari kejadian itu ada 8 kendaraan rusak, dua diantaranya dibakar," imbuh Dwiasi. 

Ditegaskannya, massa tidak menyerang masyarakat di lokasi melainkan massa yang saling bentrok merupakan orang orang dari dua perguruan silat yang berbeda. 

Tak Ada Tugu Perguruan Silat yang Dirusak

Kapolres Ngawi memastikan tak ada tugu perguruan silat yang dirusak dalam dua kejadian itu. Dia menegaskan tersangka itu hanya melakukan bentrokan dan pengeroyokan. Sejauh ini tidak ada yang tugu yang dirusak maupun rumah warga yang dirusak. 

"Kami tegaskan pada pihak manapun, tidak ada tugu perguruan silat yang dirusak. Ngawi tidak mencekam ya. Hanya ada pengeroyokan dan bentrok tapi kami sudah amankan pelakunya. Proses hukum berjalan ya," tegas Dwiasi. 

Pelaku Dipicu Hoaks dan Minum Miras sebelum Melakukan Bentrok dan Pengeroyokan

Dari keterangan pelaku pengeroyokan, pelaku mengaku sempat melihat sejumlah video dan foto yang isinya memprovokasi. Kemudian, muncullah emosi. Ditambah mereka di bawah pengaruh minuman beralkohol. 

"Karena mereka sudah dalam kondisi mabuk, kemudian melihat ada foto dan video yang sudah ditambah-tambahi narasinya, mereka langsung emosi dan melakukan pengeroyokan itu" kata Dwiasi. 

Pelaku Bakal Diproses Hukum sebagai Tindakan Tegas

Untuk mempertanggungjawabka perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka anak di bawah umur dijerat dengan pasal 76 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Pasca kejadian ini, Dwiasi akan meminta kepada Kapolda Jawa Timur untuk memberikan penegasan agar pengesahan warga perguruan silat apapun agar dilakukan di daerah masing-masing. Lantaran, kegiatan seperti itu meningkatkan resiko bentrokan maupun pengeroyokan. 

"Saya lapor Kapolda agar kegiatan pengesahan warga perguruan silat apapun agar dilakukan di daerah masing-masing," katanya. 

Dia meminta masyarakat agar menyikapi kejadian ini dengan bijak. Serta, dia ingin melibatkan siapa saja agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Ngawi dan Jawa Timur keseluruhan. (*/nto).