Ini Parpol yang Dapat Berkah dan Tertimpa Musibah Buntut Geser Kursi DPRD Kota Malang di Pileg 2024

Menurut Deny Bachtiar, Komisioner KPU Kota Malang, ketetapan ini berdasarkan peraturan KPU RI, merujuk pada jumlah penduduk di Dapil tersebut bukan pada hak pilih atau daftar pemilih tetap. “Jadi rujukannya adalah Peraturan KPU RI untuk pemerataan kursi berdasarkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) di Daerah Pemilihan (Dapil) di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Rumusnya jumlah penduduk dibagi kursi,” katanya. Namun demikian imbuh Deny, KPU Kota Malang tidak serta merta memberlakukan ketetapan hasil pleno. “KPU masih akan menunggu hasil tanggapan masyarakat serta uji publik terhadap hasil pleno tersebut,” imbuhnya.

Nov 26, 2022 - 18:02

NUSADAILY.COM – MALANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Malang, dalam Rapat Pleno yang digelar Rabu (23/11) sore kemarin, menetapkan, kursi DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Klojen, pada Pemilu sebelumnya atau 2019, sebanyak 6 kursi berkurang menjadi 5 kursi, sementara.

Sementara, Dapil Kendungkandang, yang semula 10 kursi bertambah menjadi 11 kursi. Sedangkan Dapil lain tak ada perubahan.

Menurut Deny Bachtiar, Komisioner KPU Kota Malang, ketetapan ini berdasarkan peraturan KPU RI, merujuk pada jumlah penduduk di Dapil tersebut bukan pada hak pilih atau daftar pemilih tetap.

“Jadi rujukannya adalah Peraturan KPU RI untuk pemerataan kursi berdasarkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) di Daerah Pemilihan (Dapil) di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Rumusnya jumlah penduduk dibagi kursi,” katanya.

Namun demikian imbuh Deny, KPU Kota Malang tidak serta merta memberlakukan ketetapan hasil pleno. “KPU masih akan menunggu hasil tanggapan masyarakat serta uji publik terhadap hasil pleno tersebut,” imbuhnya.

Tanggapan Petinggi Parpol di Malang

Nusadaily.com telah berusaha menghubungi para petinggi Partai Politik (Parpol) untuk memberikan tanggapan terkait keputusan KPUD Kota Malang menetapkan pergeseran kursi DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.

Namun hingga berita ini diturunkan hanya Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Loh Mahfud dan Fungsionaris DPD Golkar Suryadi yang memberikan tanggapan.

Menurut Loh, pihaknya akan berkoordinasi dengan partai lain untuk menghadirkan KPU ke kantor dewan guna memberikan penjelasan terkait hal itu.

“Kami akan berkoordinasi dengan partai lain untuk menghadirkan KPU ke kantor dewan guna mempertanyakan dasar hukum yang digunakan menggeser kursi DPRD,” kata Ketua Fraksi  Gabungan ini.

Sedangkan Suryadi, anggota DPRD dari Dapil Kedungkandang mengaku, sudah diminta oleh Ketua DPD Golkar Kota Malang Edy Sofyan, melakukan kajian hukum terhadap keputusan KPU tersebut.

“Tadi saya dipanggil oleh ketua DPD untuk melakukan kajian hukum terhadap keputusan KPU, tapi pastinya, menolak ataupun mengamini keputusan itu tergantung dari kajian yang akan kami lakukan. Jujur keputusan KPU itu sangat merugikan Golkar di Kota Malang,” kata anggota Komisi D ini memberikan tanggapannya.

Berkah dan Musibah

Seperti diberitakan sebelumnya, menanggapi pergerseran kursi DPRD pada Pemilu 2024 mendatang, Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Wahyudi Winarjo menyebut, jika berkaca pada perolehan suara Pileg tahun 2019, maka akan ada Partai Politik (Parpol) yang menerima berkah namun ada juga partai yang tertimpa musibah.

“Pastinya akan ada partai yang mendapatkan berkah sekaligus ada partai yang tertimpa musibah, contoh kasusnya misalnya dapil Klojen, kursi terakhir atau ke 6 diraih Golkar dengan jumlah suara sekitar 3 ribu sekian, sedangkan kursi ke 5 kalau tak salah diraih Gerindra dengan perolehan suara 6 ribu sekian. Artinya kalau ingin merebut kursi ke 5 Golkar harus berjibaku mencari suara tambahan 3 ribu suara, sangat berat untuk ukuran masyarakat tengah kota seperti di Klojen, meski bukan tidak mungkin,” kata Wahyudi.

Sedangkan di dapil Kedungkandang, kursi ke 10 diraih oleh PDIP dengan jumlah suara sekitar 4 ribu sekian, berselisih sedikit dengan suara NasDem yang perolehan suaranya juga 4 ribuan sekian.

“Kalau tak salah selisihnya Cuma 37 suara antara kursi ke 3 PDIP dengan kursi ke 11 NasDem. Artinya, kalau berkaca ke pemilu 2019, di dapil Kedungkandang NasDem mendapatkan berkah, disisi yang lain di dapil Klojen Golkar seperti tertimpa musiabah imbas dari kebijakan itu. Dan itu konsekwensinya,” imbuh Wahyudi.

Sementara Ketua DPD Partai NasDem Kota Malang Hanan Jalil masih enggan mengomentari pergeseran kursi tersebut. “Kami masih akan melaporkan hasil rapat pleno KPU ke DPW, jadi kami masih menunggu rekomendasi DPW untuk menyikapi hasil tersebut,” kata Pengusaha Batik Tulis Celaket itu.(ris/wan)