Ini kata YLKI Jawa Timur Soal 24 Nasabah Astra Life Belum Terima Polis

Sejumlah 24 nasabah Jawa Timur yang merasa dirugikan oleh salah satu perusahaan asuransi swasta, menjadi sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Jawa Timur.

Jan 10, 2023 - 00:30
Ini kata YLKI Jawa Timur Soal 24 Nasabah Astra Life Belum Terima Polis
istimewa.

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Sejumlah 24 nasabah Jawa Timur yang merasa dirugikan oleh salah satu perusahaan asuransi swasta, menjadi sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jawa Timur. 

Ketua YLKI Jawa TImur Said Sutomo mengatakan, adanya Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK) belum berjalan sesuai dengan keinginan dan harapan Presiden. Padahal, ada tiga pilar yang harus diketahui setiap perusahaan dalam perlindungan konsumen.

Pertama, peranan efektif pemerintah dalam  implementasi perlindungan konsumen. Kedua adalah kepatuhan pelaku usaha di sektor produksi dan market conduct barang dan atau jasa terhadap hak-hak normatif perlindungan konsumen.

"Ketiga, keberadaan konsumen untuk teliti sebelum membeli, dan waspada  sebelum terperdaya," ucapnya saat di hubungi Nusadaily. Com, Senin (9/1/2023). 

Menurut Said, dalam program STRANAS PK ini seharusnya negara tidak menempatkan sebagai program tersier/sampingan atau program pilihan. Akan tetapi, negara harusnya menempatkan Atranas PK sebagai program wajib sebagai amanat Pembukaan UUD 1945 di alenea 4.

"Jadi idealnya Perlindungan Konsumen dibawah Kementerian Perlindungan RI (PKRI) bukan dibawah Kementerian perdagangan," tegasnya. 

Hal itu, kata Said agar perlindungan konsumen efektif dan perderan barang dan/jasa di pasar konvensional maupun pasar online menjadi maju pesat krn mendapat kepercayaan masyarakat konsumen. Saat disinggung tentang kemana para nasabah ini harus melaporkan terkait persoalan yang menimpanya, Said mengatakan mereka dapat menggugatnya di pengadilan maupun diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian konsumen ( BPSK). 

"Bisa juga ke Otoritas Jasa keuangan ( OJK).Namun apakah otoritas tersebut mau menindaklanjuti atau tidak," tukasnya. 

Sementara itu, Comnication Astra Life Dody Triguno saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya kini tengah menangani kasus tersebut. Dia juga menyebutkan jika Astra Life menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip kepatuhan pada peraturan yang berlaku.  

"Kami berkomitmen penuh untuk memberikan produk dan layanan terbaik kepada nasabah," jelasnya. 

Seperti diketahui, Sebanyak 24 nasabah Asuransi Astra Life di Jawa Timur mengaku hingga saat ini tidak pernah menerima buku Polis yang dijanjikan. Padahal mereka setiap bulannya tetap membayarkan premi yang telah ditentukan oleh perusahaan tersebut. 

Atas peristiwa tersebut, para nasabah yang berasal dari berbagai wilayah Jawa Timur diduga mengalami kerugian totalnya hingga Rp 1,5 Miliar. 

Salah seorang perwakilan 24 nasabah Yunus menjelaskan jika peristiwa yang dialami oleh rekan rekanya diawali dengan penawaran sebagai nasabah Asuransi Astra Life Setelah menjadi nasabah mereka diwajibkan untuk membayarkan Premi setiap bulan, namun sebaliknya pihak asuransi tidak melakukan kewajibannya. 

"Kami sudah melaksanakan kewajiban ke pihak Astralife (penanggung), sesuai kesepakatan, ternyata kami tak mendapat hak kami  menerima buku polis," Kata Yunus kepada wartawan dalam konferensi pers Jumat (6/1/2022) . (sir)