Ini Alasan Polisi Tahan Ferry Irawan Atas Kasus KDRT ke Venna Melinda

"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).

Jan 17, 2023 - 20:48
Ini Alasan Polisi Tahan Ferry Irawan Atas Kasus KDRT ke Venna Melinda
Ferry Irawan ditahan di Polda Jatim. (Dok)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polda Jawa Timur resmi menahan Ferry Irawan, tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda.

Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan penyidik ini hingga melakukan penahanan terhadap Ferry.

"Penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1).

BACA JUGA : Polisi Resmi Tahan Ferry Irawan Terkait Kasus KDRT pada Venna Melinda

Di dalam Pasal 21 KUHAP, diatur syarat objektif bahwa penahanan bisa diberlakukan kepada tersangka yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Dalam kasus ini, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun maksimal.

"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas," ucapnya.

Sejauh ini, Dirmanto mengatakan penyidik juga belum menerima permintaan penangguhan dari pihak Ferry.

BACA JUGA : Venna Melinda jadi Korban KDRT, Athalla Naufal: Udah Anggap...

Sementara itu Kabid Dokkes Polda Jawa Timur, Kombes dr Erwinn Zainul Hakim mengatakan penahanan terhadap Ferry ini juga bisa dilakukan setelah kesehatan yang bersangkutan diperiksa.

Tim dokter dari Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Ferry, meliputi pemeriksaan darah dan fisik.

"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan ke tahap lanjut dari pada penyidik," ujar Erwinn.(lal)