Ini Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Kumpul Kebo di RKUHP

Ia menjelaskan, pasal ini mengatur soal nilai moral, yang pada akhirnya pemerintah mengambil jalan tengah. "Sementara kalau dihapus ini kan soal moral value, akhirnya ada komprominya," ujarnya. Guru besar Hukum Pidana UGM itu juga menerangkan karena diterapkan delik aduan, maka dalam penerapannya tidak akan ada penggerebekan oleh aparat.

Nov 29, 2022 - 18:36
Ini Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Kumpul Kebo di RKUHP

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal pasal kohabitasi atau kumpul kebo di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat dipermasalahkan oleh publik.

Eddy menyampaikan, pasal kohabitasi berdelik aduan ini merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah lantaran menurutnya perbedaan di publik terjadi secara diameteral.

"Soal kohabitasi, kita melakukan sosialisasi di provinsi C mereka memang menentang, tapi di Sumatera Barat kita dikecam, kenapa itu delik aduan? Kenapa bukan laporan karena itu melanggar agama," ujar Eddy di acara Political Show CNNIndonesia TV, Senin (28/11).

"Nah, itu kalau anda pemerintah dan DPR anda mau pilih yang mana?" timpalnya.

Ia menjelaskan, pasal ini mengatur soal nilai moral, yang pada akhirnya pemerintah mengambil jalan tengah.

"Sementara kalau dihapus ini kan soal moral value, akhirnya ada komprominya," ujarnya.

Guru besar Hukum Pidana UGM itu juga menerangkan karena diterapkan delik aduan, maka dalam penerapannya tidak akan ada penggerebekan oleh aparat.

"Kalau delik aduan enggak bisa Satpol PP melakukan penggerebekan," tegasnya.

Adapun, pasal kohabitasi atau kumpul kebo ini termaktub pada pasal 414 ayat 1 RKUHP.

Di sana, diatur bagi pasangan di luar nikah yang tinggal serumah dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II dengan denda paling banyak Rp10 juta.

Sebelumnya, DPR RI bakal segera mengesahkan RKUHP pada akhir tahun ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sebelum masa reses 15 Desember 2022.

"Ya, menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapim dan Insya Allah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini, RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR," kata Dasco di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).sir/han)