Ingin Nikahi Adik Ipar, Pria di Lampung Racuni Istri hingga Tewas

Lebih lanjut, Wido menerangkan bahwa usai memberikan racun itu, pelaku keluar rumah dengan alasan ingin melihat tambak udang. Selang setengah jam kemudian, dia kembali ke rumah.

Apr 2, 2023 - 01:03
Ingin Nikahi Adik Ipar, Pria di Lampung Racuni Istri hingga Tewas
Pelaku tega membunuh istri di Lampung. (Dok Polres Tulang Bawang)

NUSADAILY.COM – LAMPUNG - Berry Primanael tega membunuh istri yang telah memberinya dua orang anak dengan racun. Polisi menjelaskan bahwa pelaku memberikan racun tersebut dengan dicampur air putih ketika korban tertidur.

"Jadi peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada hari Kamis (16/03/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku memasukkan racun jenis potas yang telah dibelinya secara online dengan dicampurkan air putih, lalu membangunkan korban yang tengah tertidur untuk memaksa meminum air tersebut," Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen dilansir dari detikSumut, Sabtu (1/4/2023).

Lebih lanjut, Wido menerangkan bahwa usai memberikan racun itu, pelaku keluar rumah dengan alasan ingin melihat tambak udang. Selang setengah jam kemudian, dia kembali ke rumah.

"Dia pergi usai memberikan racun itu dan kembali lagi sekitar 30 menit kemudian dari tambak udangnya," ujarnya.

Dijelaskan juga, bahwa pelaku sempat berpura-pura panik ketika melihat istrinya kejang-kejang. Pelaku juga berpura-pura menolong sebelum korban dibawa ke Puskesmas.

"Pelaku ini sempat berpura-pura panik ketika melihat istrinya kejang-kejang, dan dia berpura-pura menolong dengan memberikan air kelapa sebelum dibawa ke Puskesmas terdekat," terang Wido.

Namun sayang, upaya pihak keluarga yang mencoba menolong korban sia-sia karena korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Puskesmas.

"Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sampai di Puskesmas," imbuhnya.

Kepada petugas, Berry telah mengakui bahwa tega membunuh istri karena ingin menikahi adik iparnya. Atas perbuatannya, Berry dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 dan pasal 338 ancaman hukuman mati.(eky)