Informasi 9.690 Pegawai Non ASN Jember Tidak Transparan, Mengapa?

Sebanyak 9.690 orang yang diumumkan oleh BKPSDM hanya tercantum informasi terbatas, yakni berupa nama, tempat tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Nov 26, 2022 - 16:58

NUSADAILY.COM - JEMBER - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember cenderung tidak transparan dalam memuat informasi untuk uji publik data pegawai non ASN.

Sebanyak 9.690 orang yang diumumkan oleh BKPSDM hanya tercantum informasi terbatas, yakni berupa nama, tempat tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Tiada keterangan yang menyangkut instansi tempat mereka bekerja, lama pengabdian, dan waktu terbitnya surat keputusan (SK) pengangkatan selaku pegawai.

Kepala BKPSDM Jember Suko Winarno mengklaim, informasi terbatas itu sesuai format Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

BACA JUGA: Pengusaha Wastafel Menang Gugatan, Pemkab Jember Diminta Bayar Rp13,8 Miliar

"Itu aplikasi dari BKN," dalihnya.

Suko pun berkelit setelah ditunjukkan contoh format BKN untuk uji publik pegawai non ASN yang ternyata harus memuat informasi lengkap.

"Bagus, kalau begitu ambil sini saja lebih lengkap. Bisa lebih meneliti," kelit Suko.

Disamping itu minim transparansi, belakangan terkuak sejumlah SK pegawai non ASN yang tergolong janggal. Ini merupakan hasil investigasi melalui data pra-kualifikasi tanggal 3 Oktober 2022.

Keterangan dalam data itu menyebut, 9.690 pegawai non ASN yang diinput atas klaim memiliki masa kerja minimal 1 tahun terhitung mundur batas maksimal per tanggal 31 Desember 2022.

Ternyata, di dalamnya ada lebih dari 1.000 SK untuk pegawai non ASN yang dinyatakan terbit dalam tempo antara bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Maret 2021.

Letak kejanggalannya, waktu ketika SK itu terbit bersamaan dengan situasi pemerintahan Jember sedang dalam masa transisi. Tepatnya saat pasca Pilkada 2020 sebagai tenggang waktu peralihan tampuk kekuasaan Bupati Jember dari Faida ke Hendy Siswanto.

Publik bakal curiga jika sampai terjadi penerbitan ribuan SK pegawai non ASN tatkala masa transisi. Apalagi, kala itu Pemkab Jember belum memiliki Perda APBD yang anggarannya dapat dipakai untuk membayar rekrutan pegawai baru.

Kian bertambah janggal menyusul munculnya surat BKN tertanggal 7 Oktober 2022 yang menjelaskan bahwa terjadi tindakan menyalahi ketentuan pada 152.803 data pegawai non ASN se-Indonesia. Khusus tahap pra-finalisasi ini menunjukkan di Jember yang termasuk keliru pos penugasannya untuk sebanyak 948 orang.

BACA JUGA: Raperda Anyar di Jember Larang Hiburan Malam, Tapi…

Suko merasa dirinya tengah memverifikasi ulang guna mengeluarkan pegawai yang tidak sesuai dari daftar. Tapi, dia gamang perihal konsekuensi apakah pegawai-pegawai tersebut bakal diberhentikan?

"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut, karena ini kebijakan nasional," ucap mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Jember itu.

Uji publik pegawai non ASN berakhir sampai tanggal 12 oktober 2022. Masyarakat bisa membuat aduan lewat laman berikut: https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra_finalisasi.

Adapun DPRD Jember enggan mengawasi, meski muncul kejanggalan-kejanggalan. Sama sekali tiada yang berniat proaktif menanggapi persoalan ini. Bahkan, Ketua Komisi A Tabroni yang membidangi masalah kepegawaian memilih sikap bungkam. (sut)