Implementasi E-Berpadu, Bupati Fauzi Harap Bisa Tingkatkan Pelayanan Bagi Pencari Keadilan

Aplikasi E-Berpadu, merupakan integrasi berkas pidana antar penegak hukum, untuk layanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Nov 26, 2022 - 17:48

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Pengembangan dan implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) diharapkan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bupati Sumenep, Ra Achmad Fauzi, mengatakan aplikasi E-Berpadu, merupakan integrasi berkas pidana antar penegak hukum, untuk layanan kepada masyarakat pencari keadilan.

"Seluruh pihak terkait harus mendukung pelaksanaan aplikasi ini, untuk meningkatkan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam meningkatkan kualitas pelayanan data administrasi penanganan perkara tindak pidana dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Bupati Fauzi, Kamis 17 November 2022.

BACA JUGA: Gelar Media Gathering, KPU Sumenep: Media Garda Terdepan...

E-Berpadu, kata Fauzi, untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi.

"Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana, yang diharapkan bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” ucapnya.

Pemerintah daerah, lanjut Ra Fauzi, berkomitmen untuk mendukung program Mahkamah Agung (MA) demi peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi.

Sehingga, pelaksanaannya di Kabupaten Sumenep yang wilayahnya terdiri dari daratan dan kepulauan berjalan lancar.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergi antar para penegak hukum yang mendukung peningkatan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi ini,” jelasnya.

Diketahui, penandatanganan dukungan aparatur penegak hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), dilakukan oleh Bupati Ra Achmad Fauzi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Arie Andhika Adi Kresna, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko dan Kepala Rumah Tahanan Negara Sumenep, Ridwan Susilo.

BACA JUGA: Pria Sumenep Bacok Santri di Situbondo, Motifnya Dendam Kasus Pengeroyokan Diungkit

Di sisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep Arie Andhika Adi Kresna mengatakan Kemajuan teknologi saat ini sudah tidak dapat dibendung lagi.

Menurutnya, hampir seluruh kegiatan manusia menggunakan sarana teknologi, sehingga Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja dan layanan peradilan.

"Salah satunya melalui launching aplikasi Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu,” katanya.

Aplikasi E-Berpadu, lanjutnya, diharapkan bisa mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi.

"Sehingga memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima," terangnya.

“Aplikasi ini, mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan, supaya para penegak hukum dan para pihak berperkara lebih mudah, untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana, mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan,” tutupnya. (nam/lna)