Imbau Peternak Waspada Flu Burung, Kemenkes Minta Vaksin Seluruh Unggas

Keduanya terseret dugaan korupsi pengelolaan dana hibah sekaligus penyuap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak. KPK menyebut sidang perdana keduanya akan digelar pada 7 Maret 2023.

Mar 1, 2023 - 22:10
Imbau Peternak Waspada Flu Burung, Kemenkes Minta Vaksin Seluruh Unggas
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya terseret dugaan korupsi pengelolaan dana hibah sekaligus penyuap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak. KPK menyebut sidang perdana keduanya akan digelar pada 7 Maret 2023.

"Penyuap tersangka STPS [Sahat Tua P Simandjuntak] dkk segera disidangkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/2).

BACA JUGA : Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Ditangkap Usai...

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan penahanan terhadap Abdul dan Ilham beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3)," kata Ali.

KPK sejauh ini telah memproses hukum empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jatim.

Mereka ialah Sahat Tua; Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

BACA JUGA : 5 Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK untuk Dalami Kasus Suap...

KPK menduga Sahat telah menerima suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah Jatim.

Proses hukum ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12) malam. Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.

Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi pada 17-18 Januari lalu. Dari sana, KPK mengamankan dokumen penganggaran dana hibah.

Bukti tersebut juga ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor swasta milik Kusnadi, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi.(lal)