Humas Bea Cukai Pasuruan Belum Terima Informasi Penangkapan Rokok Ilegal

Truk berwarna merah tersebut merupakan milik Emi Kelana. Meskipun sudah diamankan, sejumlah warga menduga barang bukti rokok tersebut hilang dan dimainkan oleh oknum Bea dan Cukai.

Jan 7, 2023 - 16:41
Humas Bea Cukai Pasuruan Belum Terima Informasi Penangkapan Rokok Ilegal
Humas Bea Cukai Pasuruan Belum Terima Informasi Penangkapan Rokok Ilegal

NUSADAILY.COM – PASURUAN – Sejumlah warga mendatangi kantor Bea dan Cukai Pasuruan di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Mereka mengonfirmasi kabar dugaan penindakan peredaran rokok ilegal pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.

Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk berwarna merah dengan tulisan I Love Sumenep. Saat ini truk tersebut diamankan di halaman kantor Bea dan Cukai Pasuruan.

BACA JUGA : Aktivis Lingkungan, 26 Tambang Pasir di Pasuruan Belum...

Truk berwarna merah tersebut merupakan milik Emi Kelana. Meskipun sudah diamankan, sejumlah warga menduga barang bukti rokok tersebut hilang dan dimainkan oleh oknum Bea dan Cukai.

“Denda atas barang-barang ilegal ini termasuk bagian dari milik negara dan menyangkut penerimaan keuangan negara. Sudah seharusnya tata kelola dan proses penegakkan hukumnya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku,” kata M Yasin salah seorang warga yang mendatangi kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Jumat (6/1/2023).

Sementara itu, perwakilan Bea dan Cukai Pasuruan Kristian mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dia masih belum mengetahui info penangkapan truk merah.

BACA JUGA : Sengkarut Kongres PSSI Kabupaten Pasuruan, Asprov Sunat...

Kristian menambahkan bahwa sudah melakukan diskusi dengan ketua penyidik dan penindakan. Namun info terkait penindakan barang bukti rokok ilegal masih belum masuk ke bagian humas.

“Transparansi di setiap kantor Bea Cukai memang berbeda, kalau disini memang sedikit informasi yang sampai ke bagian humas. Kebanyakan sewaktu pemusnahan barang bukti,” kata Kristian. (ris)