Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Para Ulama

Mayoritas ulama mengungkapkan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa. Adapun, sikat gigi saat puasa dianjurkan untuk dilakukan pada pagi hari.

Apr 1, 2023 - 03:00
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Para Ulama
Foto: ilustrasi gosok gigi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kaum muslim diwajibkan untuk menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Di saat berpuasa, tidak terelakkan bahwa nafas menjadi tidak sedap karena kita tidak memasukan makanan atau minuman apapun selama berjam-jam. Alhasil, keinginan sikat gigi sering muncul. Namun, apakah sikat gigi membatalkan puasa?

Dikutip dari Detik, mayoritas ulama mengungkapkan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa. Adapun, sikat gigi saat puasa dianjurkan untuk dilakukan pada pagi hari. Sebagai catatan, pendapat ini bersandar pada hadits yang dikeluarkan At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi'ah yang pernah melihat Rasulullah SAW sikat gigi atau bersiwak dalam keadaan puasa.

BACA JUGA : Hal yang Perlu DIlakukan dan Dihindari saat Jalani Puasa

Mengutip As-Sunnan wa al-Mubtada'at al-Muta'alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shalawat karya Muhammad 'Abdus-salam Khadr Asy-Syaqiry, Ibnu Umar berkata, "Hendaklah bersiwak di awal atau akhir siang, dan tidak menelan ludah.'

Atha mengatakan, jika ludah tertelan, maka aku tidak menganggapnya telah membatalkan puasa. Sementara itu, 'Amir bin Rabi'ah mengatakan, "Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangannya."

Lebih lanjut, dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha atau penjelasan Kitab Matan Abu Syuja', pendapat ini didukung oleh mazhab Hanafi dan Maliki. Keduanya mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan.

Tidak hanya itu, sikat gigi saat puasa ini turut dikatakan Imam asy-Syaukani sebagaimana dinukil Ahmad Syarifuddin dalam buku Puasa Menuju Sehat Fisik dan Psikis. Dia menyebutkan pendapat yang benar dan dianjurkan bersiwak atau sikat gigi bagi orang yang berpuasa baik di pagi maupun sore hari adalah pendapat mayoritas ulama.

Di sisi lain, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa sikat gigi saat puasa khususnya ketika matahari telah tergelincir adalah makruh. Mazhab ini berpendapat, larangan tidak menyikat gigi pada waktu tersebut agar bahwa bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang.

Rasulullah SAW menggambarkan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi kasturi. Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari dalam Al-Shaum dan Muslim dalam Al-Shiyam)

Perubahan bau mulut bagi orang yang berpuasa ini umumnya terjadi setelah tergelincirnya matahari ke arah barat. Sehingga, ulama mazhab ini menghukuminya makruh apabila sikat gigi setelah tergelincirnya matahari.

Patut diingat pula, menyikat gigi atau bersiwak termasuk salah satu sunnah Nabi SAW sebelum menjalankan ibadah salat. Anjuran ini turut disebutkan dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda

"Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat." (HR Bukhari). (ros)