Hukum Qadha Puasa Ramadhan Digabung dengan Syawal

Menurut Syekh ar-Ramli, diperbolehkan menggabung niat puasa enam hari Syawal dengan qadha Ramadan dan keduanya mendapatkan pahala.

Apr 24, 2023 - 14:00
Hukum Qadha Puasa Ramadhan Digabung dengan Syawal
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Salah satu sunnah dalam bulan Syawal adalah mengerjakan puasa selama enam hari. Di sisi lain, umat Islam yang sempat memiliki utang puasa wajib menggantinya. Lantas, bolehkah menggabung keduanya dan bagaimana hukum qadha puasa Ramadan sekaligus puasa Syawal?

Hukum qadha puasa Ramadan sekaligus puasa Syawal dijelaskan Syekh ar-Ramli dalam Kitab I'anatut Thalibin sebagaimana dinukil Gus Arifin pada buku Naungan Bulan Penuh Kemuliaan: Fikih Ramadan 4 Mazhab.

Menurut Syekh ar-Ramli, diperbolehkan menggabung niat puasa enam hari Syawal dengan qadha Ramadan dan keduanya mendapatkan pahala.

Ibn Hajar menjelaskan bahwa terdapat kesunnahan serta pahala jika diniati sama seperti puasa-puasa sunnah lainnya, seperti puasa hari Arafah dan Asyura.

Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum mengqadha puasa Ramadan sekaligus dengan puasa Syawal.

Merujuk pada Mohd Zuhdi Ahmad Khasasi dalam buku Wanita Dambaan Syurga, terdapat perbedaan pendapat dalam kalangan ulama dalam menyatakan hukum puasa sunnah ketika masih memiliki tanggungan puasa wajib.

BACA JUGA : Benarkah Puasa Syawal Harus Selama 6 Hari Berturut-turut?

Kalangan ulama seperti al-Khatib Syarbini menjelaskan bahwa hukum qadha puasa Ramadan sekaligus puasa Syawal yaitu makruh. Hal itu disebabkan, ketika berpuasa sunnah seharusnya tidak dalam keadaan masing memiliki utang puasa wajib.

Dalam Kitab Mughni al-Muhtaj, al-Khatib Syarbini juga menjelaskan bahwasanya mereka yang berpuasa di bulan Syawal sebagai puasa qadha Ramadan maka pahalanya adalah puasa qadha Ramadan, bukan puasa sunnah ataupun mendapatkan pahala keduanya karena mengerjakannya sekaligus.

Pahala diberikan untuk apa yang diniatkan. Menurutnya juga puasa wajib dan puasa sunnah tidak boleh digabungkan menjadi satu. Utang puasa wajib sendiri wajib didahulukan daripada melaksanakan puasa sunnah terlebih dahulu.

Dalam Kitab Hasyiah as-Syarqawi Ala Tuhfah al-Tullab turut dijelaskan bahwa terdapat kalangan ulama yang mengharuskan berniat puasa wajib sekaligus mendapat pahala puasa sunnah.

Hal tersebut juga diperjelas oleh Agus Arifin di dalam buku Step By Step Fiqih Puasa Edisi Revisi, bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai membayar puasa qadha terlebih dahulu atau puasa Syawal 6 hari.

Pendapat yang mengatakan bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum mengqadha puasa atau membayar utang puasa karena hal itu sama dengan mendahulukan yang sunnah daripada yang wajib.

Mengqadha puasa berkaitan dengan kewajiban dan seseorang tidak mengetahui apakah ia masih lama hidup atau akan meninggal dunia. Oleh karena itu, harus mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah.

BACA JUGA : Dokter Ungkap Penyebab Sembelit Saat Puasa

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits, "Tidakkah hamba-Ku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya." (HR Bukhari no 6502)

Hal itu juga diperkuat dengan perkataan Sa'id bin Al Musayyib mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah), "Tidaklah layak melakukannya (puasa sunah) sampai mendahulukan mengqadha puasa Ramadan." (HR Bukhari)

Sultan Abdillah dalam buku Risalah Puasa mengatakan bahwa menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, "Jika puasa 6 hari di bulan Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka niat puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal."

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW,

إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِي مَا نَوَى

Artinya: "Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan" (HR Bukhari dan Muslim)(all)