Hukum Batal Puasa saat Perjalanan Mudik

Hukum batal puasa saat mudik sangat penting diketahui semua Muslim. Setiap tahun menjelang Lebaran atau hari raya Idul Fitri, banyak umat Islam di Indonesia yang mudik atau pulang ke kampung halaman.

Apr 6, 2023 - 13:00
Hukum Batal Puasa saat Perjalanan Mudik
Illustrasi (foto: Freepick)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Hukum batal puasa saat mudik sangat penting diketahui semua Muslim. Setiap tahun menjelang Lebaran atau hari raya Idul Fitri, banyak umat Islam di Indonesia yang mudik atau pulang ke kampung halaman.

Banyak dari mereka melakukan perjalanan jauh dengan waktu tempuh lama. Ini membuat mereka ada yang membatalkan puasa Ramadhan. Ada pula yang memilih tidak puasa lantaran jarak jauh.

Dari fenomena tersebut, sejatinya apa hukum batal puasa saat mudik? Dilansir nu.or.id, dalam ajaran agama Islam dijelaskan bahwa orang yang melakukan perjalanan jauh seperti mudik disebut juga musafir.

Dalam hukum fikih Islam terdapat beberapa faktor yang menjadikan hukum pokok berubah, salah satunya adalah perjalanan jauh atau safar.

Seperti halnya meringkas sholat 4 rakaat menjadi 2 rakaat, menjamak Sholat Dhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya secara bersamaan. Ada juga melakukan buka puasa atau tidak berpuasa.

Seperti halnya ibadah wajib lainnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala juga memberi keringanan dalam ibadah puasa bagi kelompok tertentu untuk tidak melakukannya.

Namun, ada konsekuensi yang harus dikerjakan, yakni mengganti utang puasa tersebut di hari lain, membayar fidyah, atau gabungan dari keduanya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjelasakan hal tersebut dalam firman-Nya:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"... Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain ..." (QS Al Baqarah: 185)

Perlu diketahui bahwa ketentuan seorang musafir boleh tidak berpuasa memiliki aturan-aturan yang tidak disebutkan secara rinci di dalam Alquran. Di antaranya:

- Perjalanan yang dilakukan menempuh jarak 81 kilometer dibolehkan meng-qashar sholat.

- Perjalanan yang hukumnya mubah, bukan perjalanan untuk melakukan suatu kemaksiatan.

- Perjalanan yang dilakukan pada malam hari dan sebelum terbit fajar (waktu subuh) telah melewati batas daerah tempat tinggalnya.

- Saat pergi setelah terbitnya fajar maka ia tidak dibolehkan berbuka dan wajib berpuasa penuh pada hari itu.

- Musafir yang pada waktu pagi hari berpuasa dibolehkan berbuka membatalkan puasanya.

- Musafir yang telah bermukim di suatu tempat dilarang tidak berpuasa.

Itulah penjelasan mengenai hukum batal puasa saat mudik. Wallahu a'lam.

(roi)