Hukum Baru di Aceh, Hukuman Perzinaan Anak Tidak Lagi Dicambuk

- Beberapa pasal yang ada di Qanun Nomor 14 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diubah oleh Komisi I DPR Aceh.Salah satu perubahannya adalah anak yang berzina dengan anak tidak boleh lagi dicambuk

Dec 29, 2022 - 13:43
Hukum Baru di Aceh, Hukuman Perzinaan Anak Tidak Lagi Dicambuk

NUSADAILY.COM - BANDA ACEH - Beberapa pasal yang ada di Qanun Nomor 14 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diubah oleh Komisi I DPR Aceh.Salah satu perubahannya adalah anak yang berzina dengan anak tidak boleh lagi dicambuk

Juru Bicara Revisi Qanun Jinayat, Iskandar Usman Al-Farlaki, mengatakan, pasal yang mengalami perubahan di antaranya Pasal 33 dan 34. Perubahan pasal itu dilakukan untuk menjawab frasa zina dengan anak.

 

"Pada rumusan Pasal 33 yang baru, tidak lagi mengenal frasa zina dengan anak. Dengan demikian, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah 16 tahun akan diancam dengan pasal pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 qanun ini," kata Iskandar saat penyampaian revisi qanun dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Rabu (28/12/2022) sebagimana dilansir dari detikcom.

 

Selain itu, Pasal 34 juga mengalami perubahan yakni setiap orang yang berzina dengan anak di atas 16 tahun, hukumannya akan lebih berat dibanding pasal zina umumnya.

 

"Pada Pasal 33 ini juga mengatur berkaitan dengan pasal zina antara anak dengan anak yang umurnya 16 sampai 18 tahun, dengan hukuman diancam dengan uqubat ta'zir penjara paling banyak 33 bulan atau dikembalikan ke orang tua/walinya atau ditempatkan pada tempat yang disediakan pemerintah, Pemerintah Aceh atau pemerintah kabupaten/kota," jelas Ketua Komisi I DPR Aceh ini.

 

"Hukuman terhadap anak dirumuskan dengan memandang konsep perlindungan terhadap anak, bahwa dalam revisi ini, anak tidak lagi boleh dicambuk," lanjutnya.

Pasal lain yang mengalami perubahan adalah Pasal 47 tentang pelecehan seksual terhadap anak, Pasal 48 tentang pemerkosaan dan 50 tentang pemerkosaan terhadap anak. Dalam revisi itu ditambahkan pasal 50A yang mengatur hukuman bagi pelaku pemerkosa disabilitas.

 

"Perubahan signifikan pada pasal ini adalah bentuk hukuman terhadap pelaku," jelas Iskandar.

 

Selain itu, DPR Aceh juga merevisi Pasal 51 yang berkaitan dengan restitusi. Pasal 51 sebelumnya disebutkan restitusi tidak dapat diberikan kepada anak yang menjadi korban dan hanya diberikan bagi korban dewasa.

 

"Demi jaminan hak anak yang menjadi korban, maka pada perubahan ini restitusi harus juga diberikan baik kepada anak ataupun orang dewasa korban pelecehan termasuk kepada disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual," ujar Iskandar.(*)