Hotman Paris Minta LPSK Tolak Permohonan AKBP Doddy dalam Kasus Jaringan Narkoba
Hotman Paris, pengacara Irjen Teddy Minahasa, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan AKBP Doddy Prawiranegara sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus jaringan gelap narkoba.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Hotman Paris, pengacara Irjen Teddy Minahasa, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan AKBP Doddy Prawiranegara sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus jaringan gelap narkoba.
Doddy merupakan eks Kapolres Bukittinggi yang terjerat kasus yang sama dengan Irjen Teddy.
"Pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukittinggi saudara Doddy," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10) malam.
Menurut Hotman, yang berhak mengajukan diri sebagai JC bukan pelaku utama dalam sebuah kasus. Sementara itu, kata dia, Doddy diduga merupakan pelaku utama.
BACA JUGA : Teddy Minahasa Dituding Sisihkan Barang Bukti Sabu, Hotman Paris Membantah
"Buktinya tanggal 12 Oktober (narkoba) ditemukan di rumah eks Kapolres. Bagaimana dia bisa ajukan justice collaborator," ujarnya.
Hotman pun mengklaim ada bukti komunikasi yang memperlihatkan bahwa Teddy telah memerintahkan untuk menarik lagi sabu yang sempat diambil dari barang bukti.
"Sudah jelas-jelas Pak Teddy mengatakan tarik semua dari Jakarta, karena memang rencana undercover menyamar itu adalah untuk di daerah Sumatera Barat," ucap dia.
Sebelumnya, tersangka AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan diri sebagai JC ke LPSK. Tujuannya, untukmengungkap skandal jaringan gelap narkoba yang dikepalai oleh Irjen Teddy Minahasa.
Kuasa hukum Doddy, Adriel Purba mengatakan ada dua tersangka lainnya yakni Linda dan Samsul Ma'arif juga turut mengajukan JC ke LPSK. Sebab, ketiga tersangka yang berkaitan dengan Teddy secara langsung.
"Karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM (Teddy Minahasa) dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC dan memberikan semua keterangan dan membuka tabir semuanya," ujar Adriel kepada wartawan, Senin (24/10).
BACA JUGA : Hotman Paris Blak-blakan soal Tawaran Honor Tangani Kasus Sambo: Sangat Besar
Dijelaskan Adriel, tiga orang yang mengajukan JC itu merupakan saksi kunci peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy. Ia menegaskan ketiganya akan mengungkap peran Teddy sebagai otak peredaran narkoba.
Adapun Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy dikenakan Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Kini, Teddy juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 24 Oktober 2022 selama 20 hari ke depan.(lal)