Hmm.. Di RKUHP Baru Check-In di Hotel Bukan Istri Sah Bisa Dipidana

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Oct 23, 2022 - 04:30
Hmm.. Di RKUHP Baru Check-In di Hotel Bukan Istri Sah Bisa Dipidana

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang tidak menikah.

Ketua DPP Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono memprediksi turis asing enggan ke RI.

Rancangan itu diprotes oleh para pengusaha Indonesia. Salah satu sebabnya, dianggap kontra produktif dengan sektor pariwisata.

Sutrisno menjelaskan wisatawan asing bakal tidak akan mau datang ke Indonesia andai pasal itu tetap disahkan. Karena, larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain sebagai imbauan.

"Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain," kata Sutrisno seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurutnya perzinahan adalah ranah privat yang seharusnya sudah sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral.

Terlebih saat industri perhotelan masih mencoba bangkit setelah tumbang dihajar wabah Corona. Saat ini, okupansi hotel masih berkisar antara 40% - 50%.

"Okupansi lebih baik dari tahun lalu, tapi kalau pendapatan belum sepenuhnya kembali karena harganya masih belum dapat kita naikkan. Jadi pendapatan belum kembali," kata Sutrisno

Mengutip Draf RUU KUHP, Pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Namun, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.(han)