Hindari Intimidasi, LPSK Kawal Ketat Ayah Korban Jelang Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

D selaku ayah kedua korban kini juga telah mendapat pengawalan ketat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Nov 3, 2022 - 07:30
Hindari Intimidasi, LPSK Kawal Ketat Ayah Korban Jelang Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan
Korban Tragedi Kanjuruhan/ Istimewa

NUSADAILY.COM – MALANG - Dua korban Tragedi Kanjuruhan bakal menjalani proses ekshumasi dan autopsi yang rencananya digelar pada Sabtu (5/11) mendatang.

Jelang pelaksanaan, D selaku ayah kedua korban kini juga telah mendapat pengawalan ketat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tak hanya pengawalan, D kini pun telah dievakuasi oleh LPSK ke rumah aman (safe house) demi menghindari tekanan atau intimidasi.

BACA JUGA : Menelisik Adanya Isu Intimidasi Jelang Autopsi Korban Kanjuruhan

"Perlindungan melekat LPSK yang terakhir ini Mas D sudah tidak sendirian. Kemana-kemana didampingi LPSK," kata kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/11).

Sebagai informasi, mulanya pihak keluarga sudah sempat menyetujui bahwa proses ekshumasi akan digelar pada 17 Oktober lalu. Namun, pihak keluarga membatalkannya karena diduga mengalami intimidasi.

Menurut Imam, kala itu pihak keluarga langsung didatangi pihak kepolisian di rumahnya usai mengajukan proses autopsi.

"Saat mengajukan yang pertama lalu, anggota kepolisian datang ke rumahnya, meskipun pakai baju putih hitam, tapi beberapa kali dan beberapa orang," ucap Imam.

BACA JUGA : Autopsi Korban Kanjuruhan Bakal Libatkan PDFI, TGIPF dan LPSK

Kata Imam, orang-orang yang datang itu terus meminta keluarga korban untuk mengurungkan permohonan autopsi itu. Kliennya pun mengaku tertekan dan membatalkan permintaannya tersebut.

"Salah satu mungkin dari komunikasi yang enggak bagus, mereka juga memberikan narasi ke keluarga 'apa sampean enggak sayang dengan keluarganya? Apa sudah berunding?' akhirnya keluarga ketakutan dan terintimidasi secara psikis akhirnya membatalkan," tuturnya.

Imam mengungkapkan keluarga D akhirnya berani meminta pelaksanaan autopsi setelah mendapatkan perlindungan melekat dari LPSK.

"[Orangtua korban] kemana-mana dikawal LPSK, ditaruh di safe house. Akhirnya 22 Oktober Mas D bersedia kembali untuk dilakukan autopsi terhadap kedua anaknya yang meninggal dunia," ujarnya.

"Dia tidak berdomisili di rumahnya lagi, dia berpindah dari safe house satu ke lainnya. Keluarganya di rumah juga sudah dipantau oleh anggota LPSK," imbuh Imam.

Lebih lanjut, Imam menuturkan bahwa keluarga berharap autopsi itu bisa berjalan dengan baik, dan hasilnya bisa objektif.

"Ini harus dikawal, karena menyangkut penyebab kematian 135 korban Kanjuruhan," kata Imam.

Diketahui, Polda Jawa Timur akan melakukan proses ekshumasi atau penggalian kubur terhadap dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan pada 5 November mendatang.

Proses ini akan dilakukan Polda Jatim dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia (IDFI) dan dokter dari tim kepolisian di Malang dan Jawa Timur.

Jajaran Polres Malang juga telah mengecek langsung ke lokasi makam kedua korban dalam rangka persiapan proses ekshumasi dan autopsi. Nantinya, puluhan personel akan dikerahkan untuk mengamankan jalannya kegiatan tersebut.(wan)