‘Hilal’ Abah Anton Bisa Ikut Pilkada Kota Malang Mulai Terlihat, Hanan NasDem: Sesuai dengan Keyakinan Kami

“Sejak awal kami sudah meyakini bahwa Abah Anton dapat mengikuti kontestasi pilkada Kota Malang dan menang. Sehingga saat Abah Anton mendaftar ke kantor NasDem, kader NasDem menyambutnya dengan semarak,” kata Pengusaha batik tulis celaket (BTC) ini.

Jun 12, 2024 - 06:56
‘Hilal’ Abah Anton Bisa Ikut Pilkada Kota Malang Mulai Terlihat, Hanan NasDem: Sesuai dengan Keyakinan Kami
Keterangan Foto: H. Moh. Anton Didampingi ratusan pendukungnya mendaftar ke Partai NasDem

NUSADAILY.COM – MALANG – Tanda-tanda H. Mohammad Anton (Abah Anton) bisa mencalonkan diri dalam pilkada serentak Nopember 2024 mendatang sudah mulai terlihat berseiring dengan putusan MK terhadap Irman Gusman.

Seperti diketahui, Putusan Hakim MK terhadap Irman Gusman membuka peluang bagi Anton untuk tetap ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Kota Malang.

Ketua DPD Partai NasDem Kota Malang A. Hanan Jalil, mengaku sejak awal meyakini bahwa Anton dapat berlaga di pilkada Kota Malang 27 Nopember mendatang.

“Sejak awal kami sudah meyakini bahwa Abah Anton dapat mengikuti kontestasi pilkada Kota Malang dan menang. Sehingga saat Abah Anton mendaftar ke kantor NasDem, kader NasDem menyambutnya dengan semarak,” kata Pengusaha batik tulis celaket (BTC)  ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Robikin Emhas, SH MH, praktisi hukum dan anggota Forum Pengacara Konstitusi yang juga Managing Partner pada ART & PARTNER Law Firm di Jakarta, menyatakan bahwa kasus Irman Gusman memiliki keserupaan dengan kasus yang dialami oleh Anton.

Menurut Robikin, pertimbangan hukum putusan MK tersebut antara lain memberi arah dan garis demarkasi yang tegas.

Yakni, yang dimaksud mantan terpidana harus jeda 5 tahun adalah bagi mantan terpidana yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkaitan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih alias 5 (tahun) ke atas. 

Sedangkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun ke bawah, tidak termasuk yang harus jeda 5 tahun.

Sebagaimana diketahui, Irman Gusman ke MK karena oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI.

Alasan KPU, karena Irman Gusman merupakan mantan terpidana dan belum genap jeda 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Padahal Irman Gusman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukuman penjaranya paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

MK mengabulkan gugatan Irman Gusman dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk calon anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat dengan menyertakan Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI.

Tidak beda dengan Anton, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya No. 94/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 10 Agustus 2018, Anton dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001.

Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Sebagaimana diketahui, Anton dijatuhi pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Anton juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Anton telah menjalani hukuman dan bebas dari penjara pada tanggal 29 Maret 2020.

"Maka, merujuk pada putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan hari Senin tanggal 10 Juni 2024 terhadap gugatan Irman Gusman, maka secara hukum Abah Anton akan melenggang sebagai calon wali kota Malang di pilkada serentak 27 November nanti," jelas letua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Masa Khidmat 2015-2021 ini.

Dihubungi terpisah, Guru Besar Ilmu Sosiologi Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Wahyudi Winarjo M.Si, menyebut bahwa putusan MK terkait kasus yang melilit Irman Gusman merupakan angin segar bagi Anton.

Jika merujuk pada putusan Hakim MK, seharusnya peraturan KPU tentang kelengkapan calon kepala daerah turut menyesuaikan dengan putusan MK.

“Ya kalau menurut saya, dengan tidak bermaksud menggurui karena ilmu hukum bukan keahlian saya, maka sudah selayaknya, peraturan KPU tentang persyaratan calon kepala daerah merujuk pada putusan MK,” pungkasnya.(wan)