Henry Yoso Mundur Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Henry Yosodiningrat membenarkan bahwa dirinya telah mundur sebagai pengacara Irjen Teddy Minahasa sejak Jumat (21/10) lalu.

Oct 24, 2022 - 18:09
Henry Yoso Mundur Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Henry Yosodiningrat

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Henry Yosodiningrat membenarkan bahwa dirinya telah mundur sebagai pengacara Irjen Teddy Minahasa sejak Jumat (21/10) lalu.

"Iya saya mundur terhitung Jumat tanggal 21 Oktober," kata Henry saat dikonfirmasi, Senin (24/10).

Kendati demikian, Henry tak menjelaskan secara rinci apa alasan dirinya mundur sebagai pengacara Teddy. Ia hanya menyampaikan bahwa keputusan ini diambil usai berdiskusi dengan Teddy.

BACA JUGA : Irjen Teddy Minahasa Ganti Pengacara, Kini Didampingi Hotman Paris

"Ada sejuta alasan kenapa saya mundur. Dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," tutur Henry.

Terbaru, Hotman Paris Hutapea menyatakan resmi menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa. Ia mengaku Irjen Teddy sudah memintanya sebagai pengacara sejak awal kasus ini bergulir.

Namun, saat itu ia masih disibukkan oleh berbagai aktivitas dan belum bisa merespons.

"Iya (jadi pengacara Irjen Teddy). Teddy Minahasa sejak awal diamankan sudah minta saya. Cuma saya lagi sibuk dinas di Bali, sekaligus perayaan ulang tahun saya di Bali. Jadi, waktu itu saya belum berani jawab. Setelah selesai, baru saya bilang, iya. Ya sudah," ujar Hotman kepada wartawan, Minggu (23/10).

BACA JUGA : Irjen Teddy Minahasa Bakal Diperiksa Penyidik soal Kasus Narkoba dan Etik Hari Ini

Diketahui, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Lewat sebuah keterangan tertulis, Teddy membantah dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Dia juga menegaskan tidak pernah mengonsumsi narkoba.(lal)