Hendra Kurniawan Dkk Jadi Saksi di Sidang Sambo-Putri Hari Ini

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dec 6, 2022 - 18:35
Hendra Kurniawan Dkk Jadi Saksi di Sidang Sambo-Putri Hari Ini
Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan saat mengikuti sidang di PN Jaksel.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice eks Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan sejumlah rekannya di kepolisan akan memberi kesaksian di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/12).

Mereka akan bersaksi untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

"Iya (Hendra Kurniawan dan kawan-kawan jadi saksi)," kata Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi.

BACA JUGA : Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Lanjutan Kasus...

Dilansir dari dari CNNIndonesia.com, Hendra tiba di PN Jakarta Selatan bersama dengan Agus Nurpatria. Mereka tampak kompak mengenakan kemeja hitam lengan panjang dipadukan dengan celana berwarna coklat.

Sebelumnya, Sambo dan Putri Candrawathi terlebih dahulu tiba di PN Jakarta Selatan. Keduanya mengenakan kemeja putih lengan panjang dilapisi rompi tahanan. Dengan kondisi tangan diborgol, Putri dan Sambo langsung digiring menuju ruang tahanan sembari menunggu dimulainya persidangan.

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA : Hakim Mengaku Heran Bripka RR Diamkan Kuat Ma'ruf Bawa...

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(lal)