Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Janji Setia Seali Syah
Pusara di kasus Ferdy Sambo menarik beberapa nama termasuk Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan yang divonis 3 tahun penjara. Sang istri, Seali Syah, memberikan dukungan pada suaminya tersebut.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pusara di kasus Ferdy Sambo menarik beberapa nama termasuk Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan yang divonis 3 tahun penjara. Sang istri, Seali Syah, memberikan dukungan pada suaminya tersebut.
Lewat sebuah unggahan di media sosialnya, kerabat Tyas Mirasih itu pun memajang foto kebersamaan mereka dengan tulisan berupa janji bahwa mereka akan terus bersama melewati masalah itu.
"We will go thru this together. Semangat sayang," tulisnya di Insta-story.
Seali Syah memang lantang dalam memberikan pembelaan untuk suaminya itu. Sebelumnya Brigjen Hendra Kurniawan juga sempat disorot karena gaya hidup mewahnya dan kerap gonta-ganti mobil.
Seali tak menampik suaminya kerap gonta-ganti mobil. Namun, dia mengatakan sang suami hanya memiliki satu mobil.
"Kalau dibilang dia gonta-ganti mobil, iya. Mobil-mobil aku ada yang aku pribadi, mobil dia pribadi cuma satu. Itupun nyicil dan juga fasilitas mobil dari kantor aku," kata Seali Syah melalui pesan singkat kepada detikcom
Perempuan yang juga dikenal sebagai pengacara itu, mengakui justru dirinya yang punya gaya hidup hedon. Setelah menikah dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengalami perubahan drastis.
"Setelah nikah iya gaya hidup aku berubah drastis, nggak pakai tas Hermes atau jam-jam mewah, nggak jalan-jalan ke luar negeri dan lain-lain," kata Seali Syah kepada detikcom melalui pesan singkat.
"Sekarang ya tas biasa saja, jam ya iWatch or Garmin," sambungnya.
Seali Syah justru menilai kehidupan sang suami biasa-bisa saja. Brigjen Hendra Kurniawan dikatakan hidup berkecukupan sesuai dengan jabatannya.
"Biasa saja sih dia orangnya. Ya berkecukupan saja, namanya polisi 17 tahun dinas di Paminal," tegas Seali Syah.
Selain itu, Seali Syah juga mengunggah foto Richard Eliezer. Seali Syah menilai Hendra Kurniawan dan Richard Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.
"Sama-sama menjalankan Perintah Pimpinan," tulisnya.
Seali Syah menyertakan tulisan, "RE menjalankan perintah yang salah tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divonis 1,5 tahun penjara. HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat."
Ada hal menohok yang dituliskan oleh Seali Syah.
"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB. #savepolri #saveHKAN," tulisnya.
Hakim menyatakan Hendra Kurniawan bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat. Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.
Perintah itu disebut berasal dari Ferdy Sambo lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra.(eky)