Hari Ini Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama lima orang lainnya.

Oct 31, 2022 - 18:23
Hari Ini Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo
Brigjen Hendra Kurniawan/ Istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) diagendakan menjalani sidang kode etik hari ini. Brigjen Hendra diduga melanggar kode etik dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Betul hari ini sidang etik Pak HK," kata pengacara Brigjen Hendra, Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Ragahdo mengaku kurang tahu detail soal kapan sidang etik itu dimulai. Namun dia memastikan bahwa kliennya itu dalam keadaan sehat.

BACA JUGA : Sidang Lanjutan Obstruction Justice Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Hari Ini

"Untuk jam saya kurang tahu. Tapi kondisi Pak Hendra dari info yang saya dapat alhamdulillah sehat dan baik-baik saja, sehingga dapat ikut sidang hari ini," katanya, dilansir dari detik.com

Selanjutnya Ragahdo menyebut sidang dilakukan secara tertutup. "Sidangnya tertutup," ujarnya.

Dilansir dari detikcom hal ini sudah disampaikan kepada Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah. Namun, keduanya hingga berita ini dinaikkan belum kunjung merespons.

Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama lima orang lainnya.

BACA JUGA : Terbiasa Hedon, Seali Syah Berusaha Ngerem Usai Dinikahi Brigjen Hendra Kurniawan

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Dalam persidangan ini terdakwanya adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Anak buah Ferdy Sambo lainnya, yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ros)