Hari Ini Brigjen Hendra dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Obstruction of Justice

Djuyamto mengatakan sidang pertama terhadap Brigjen Hendra dkk akan digelar jam 10.00 WIB. Sementara, untuk sidang Kompol Chuck Putranto dkk akan digelar pukul 14.00 WIB.

Nov 26, 2022 - 17:01

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan dan lima orang lainnya akan menjalani sidang kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang akan dibagi menjadi 2 sesi.

"Dibagi menjadi dua sesi," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).

Djuyamto mengatakan sidang pertama terhadap Brigjen Hendra dkk akan digelar jam 10.00 WIB. Sementara, untuk sidang Kompol Chuck Putranto dkk akan digelar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA : Bharada E Ungkap Penyesalan Tembak Brigadir J di Persidangan Sambil Menangis

"Ada dua majelis, nanti yang pertama jam 10 untuk terdakwa Brigjen Hendra dkk. Lalu yang kedua pukul 14.00 yang terdakwa Chuck dkk," kata dia.

Sementara itu, sidang tersebut diagendakan pembacaan dakwaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ahmad Suhel akan mengadili terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

"Terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yaitu ketua majelis hakim Ahmad Suhel," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10/2022).

Anggota majelis untuk tiga terdakwa itu terdiri dari Djuyamto dan Hendrayustiawan. "Anggota Djuyamto, Hendra Yuristiawan," katanya.

Selanjutnya, majelis hakim yang akan mengadili terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto bakal dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota majelis Ari Muladi dan M Ramdes.

BACA JUGA : Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Obstruction Of Justice

"Majelis hakim terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W, ketua majelis Afrizal Hadi, anggota Ari Muladi, anggota M Ramdes," ungkap Djuyamto.

Dilansir dari detik.com, ada tujuh orang terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam kasus ini berkas Ferdy Sambo digabungkan antara kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice-nya yang digelar pada Senin (17/10) kemarin.(ros)