Hakim Tolak Permintaan Sidang Bharada E Dipisah dengan Terdakwa Lain

Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memisahkan sidang kliennya dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Nov 7, 2022 - 22:34
Hakim Tolak Permintaan Sidang Bharada E Dipisah dengan Terdakwa Lain
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memisahkan sidang kliennya dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Menurutnya, sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada E lazimnya dipisah lantaran kliennya merupakan Justice Collaborator dalam perkara ini.

"Izin yang mulia, terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator, kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya," kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11).

BACA JUGA : LPSK Kawal Bharada E saat Tiba di PN Bareng Kuat dan Bripka...

Kendati demikian, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa tak mengabulkan permintaan Ronny. Ia tetap berpegang teguh pada prinsip persidangan dengan azaz sederhana, cepat, dan murah.

Selain itu, Wahyu beralasan bahwa masih ada banyak saksi yang belum dikonfrontasi dengan para terdakwa lainnya.

"Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan. Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri-sendiri," kata hakim wahyu.

BACA JUGA : 12 Saksi Bakal Hadir di Persidangan Pembunuhan Brigadir...

Lebih lanjut, hakim Wahyu menyatakan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E ditunda selama satu pekan.

"Baik demikian sidang perkara atas nama Ricard Eliezer ditutup, kita tunda Senin yang akan datang. Sidang dinyatakan ditutup," kata Wahyu seraya mengakhiri sidang.

Adapun Richard, Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lal)