Hakim Tolak Gugatan Kasus Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur

Kedua pihak sepakat memutuskan tak ingin berdamai dan meminta hakim membacakan putusan atas kasus wanprestasi ini

Dec 1, 2022 - 23:23
Hakim Tolak Gugatan Kasus Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur/ istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Putusan sidang atas kasus wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dilansir dari detik.com, Ustaz Yusuf Mansur tidak menghadiri sidang putusan dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar. Sementara itu, pihak penggugat juga hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tony.

BACA JUGAUstaz Subki: Sebenarnya Lesti Kejora Ingin Cabut Laporan..

Sidang kemudian dibuka oleh hakim ketua pada pukul 11.47 WIB, sebelum membacakan putusan, hakim ketua tetap mengupayakan upaya damai kepada pihak penggugat dan tergugat.

Namun, kedua pihak sepakat memutuskan tak ingin berdamai dan meminta hakim membacakan putusan atas kasus wanprestasi ini.

Hakim ketua merasa gugatan menjadi rancu karena ada perubahan jumlah penggugat dalam persidangan namun tidak ada perubahan dalam nominal kerugian.

"Di tengah persidangan, ada perubahan jumlah orang dari 13 (orang) menjadi 12 (orang) namun jumlah nominal kerugian tetap sama yang membuat gugatan rancu," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (1/12/2022).

BACA JUGAAndre Taulany Parodikan Gaya Ustaz Yusuf Mansur, ‘ Muka Sama Suara...

Oleh karena itu, hakim ketua mengabulkan eksepsi dari penggugat sekaligus tidak menerima gugatan yang diajukan oleh 12 orang tersebut.

“Dengan demikian, eksepsi penggugat dikabulkan. Karena eksepsi dikabulkan, majelis tidak perlu mempertimbangkan keterangan-keterangan para saksi. Dengan ini tidak menerima semua gugatan dari penggugat," putus Hakim Ketua.

Kendati demikian, hakim ketua menyarankan kepada penggugat untuk membuat gugatan baru atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari.

“Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," tutup Hakim Ketua.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari Ustaz Yusuf Mansur yang memberikan penawaran bisnis kepada para jamaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang.

Namun karena bisnis mengalami kendala, dia mengaku telah mengembalikan dana kepada para investor. Tetapi, 12 orang penggugat mengaku bahwa mereka belum menerima haknya tersebut.

Atas dasar tersebut, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran ini digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp 785 juta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.(ros)