Hakim Sentil Anak Buah Ferdy Sambo Nonton Sidang dari TV Rutan Bareskrim

Pasalnya keterangan Arif menjadi berbeda dari persidangan sebelumnya.

Jan 13, 2023 - 20:57
Hakim Sentil Anak Buah Ferdy Sambo Nonton Sidang dari TV Rutan Bareskrim
Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin disebut mengikuti perkembangan sidang kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosia Hutabarat alias Brigadir J melalui televisi. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mencurigai mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengikuti perkembangan sidang kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosia Hutabarat alias Brigadir J melalui televisi.

Pasalnya keterangan Arif menjadi berbeda dari persidangan sebelumnya.

Kecurigaan itu bermula saat hakim Suhel menanyakan lokasi penahanan Arif saat ini. Arif mengaku kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Di dalam itu, sampai saat ini saudara di mana?" katanya.

BACA JUGA : Pakar Hukum Sebut Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati

"Kalau sekarang sudah pindah ke rutan, tadinya dipatsuskan," jawab Arif.

"Rutan mana?" tanya Suhel lagi.

"Rutan Bareskrim yang mulia," jawab Arif.

Arif mengaku bisa menonton televisi di dalam rutan Bareskrim.

Mendengar pengakuan itu, hakim Suhel lantas menanyakan apakah Arif mengikuti perkembangan persidangan kasus yang menjeratnya. Arif pun mengamini hal itu.

Hakim Suhel kemudian mengungkapkan alasan melontarkan pertanyaan tersebut kepada Arif. Menurutnya, keterangan Arif berbeda dengan persidangan sebelumnya.

BACA JUGA : Puluhan Pemuda Demo di PN Jaksel, Minta Jaksa Tuntut Berat...

"Kenapa saya tanyakan itu? Karena ada keterangan yang kemudian menjadi berbeda, itu loh, ya, di persidangan sana dia ngomong begitu, di persidangan sini, gitu terus. Ini kok ceritanya seperti mengikuti perkembangan-perkembangan persidangan," ujar Suhel.

Arif Rachman Arifin didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(lal)