Hakim Memutuskan Agar KPU Tidak Melaksanakan Sisa Tahapan Pemilu 2024

Pitra mengatakan akan melaporkan hakim yang memutuskan perkara tersebut. Dia mempertanyakan pertimbangan hakim memutuskan hal tersebut

Mar 6, 2023 - 20:03
Hakim Memutuskan Agar KPU Tidak Melaksanakan Sisa Tahapan Pemilu 2024
Foto: Kongres Pemuda Indonesia datangi KY (Anggi-detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) mendatangi Komisi Yudisial (KY). KPI hendak melaporkan hakim memutuskan agar KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulangi tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Pantauan detikcom di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023), perwakilan KPI tiba sekitar pukul 10.12 WIB. Tampak hadir Pitra Romadoni Nasution beserta kawan-kawan.

"Hari ini, Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan ke Komisi Yudisial RI terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengabulkan Gugatan Perkara Partai Politik Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," kata Pitra.

BACA JUGA : TNI AL Siapkan 593 Personil Untuk Bantu di Depo Pertamina...

Pitra mengatakan akan melaporkan hakim yang memutuskan perkara tersebut. Dia mempertanyakan pertimbangan hakim memutuskan hal tersebut.

"Hakim dan putusannya kita laporkan, dasar pertimbangannya apa (memutuskan itu)," ujarnya.dilansir dari detik.com

Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Berikut putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima:

BACA JUGA : Jokowi Ingin Pemkot dan Pertamina Relokasi Lokasi Kebakaran...

Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) (ris)