Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams Memberikan Isyarat Menolak Gugatan MK Belum Pernah Mengabulkan Uji Formil Perppu

perbaikannya nanti harus dijelaskan juga dampaknya terhadap sistem hukum kita, apa dampaknya? Banyak itu literasi atau referensi terkait perppu

Feb 15, 2023 - 18:05
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams Memberikan Isyarat Menolak Gugatan MK Belum Pernah Mengabulkan Uji Formil Perppu
Wahiduddin Adams (Ari Saputra/detikcom)

NUSADAIL.Y.COM – JAKARTA - 13 Organisasi buruh menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hakim konstitusi Wahiduddin Adams memberikan isyarat menolak gugatan itu karena MK belum pernah mengabulkan uji formil perppu.
"Betul-betul hal yang paling krusial yang tidak terbantahkan antara perppu dan undang-undang. Sebab apa? Sekali lagi, MK ini belum ada pengalaman mengabulkan uji formil perppu ini," kata Wahiduddin dalam risalah sidang yang dilansir websitenya, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA : DKI Bakal Bangun 10 Jalan Tembusan untuk Atasi Macet, Target...

Wahiduddin meminta pemohon membuat argumen yang meyakinkan MK untuk mengabulkan permohonan itu.

"Oleh sebab itu, di perbaikannya nanti harus dijelaskan juga dampaknya terhadap sistem hukum kita, apa dampaknya? Banyak itu literasi atau referensi terkait perppu, dampaknya apa? Ya,kalau muatannya ini apa? Itu disampaikan itu," ujar Wahiduddin.dilansir dari detik.com 

Atas masukan itu, kuasa hukum penggugat Raziv Barokah akan menindaklanjutinya.

"Baik, Yang Mulia. Terima kasih atas masukan-masukan yang Yang Mulia berikan, tentu akan kami diskusikan Kembali, dan kami perbaiki dalam Permohonan kami, Yang Mulia," kata Raziv.

Adapun pengguat lainnya, Jumhur Hidayat malah permohonan itu menjadi tantangan ke MK untuk membuat sejarah.

BACA JUGA : Kuat Ma'ruf Tunjukkan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis...

"Jadi mohon, Yang Mulia, kami diterima Petitum untuk ditolak itu dan saya rasa menjadi sejarah besar buat MK kalau bisa membatalkan perppu ini. Terima kasih, selamat berjuang, Yang Mulia Hakim," ucap Jumhur.
13 organisasi buruh yang bersatu menggoyang Perppu Ciptaker itu adalah:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
2. Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin - SPSI
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI
6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen '92

"Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus, dan/atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berlaku kembali," demikian permohonan 13 organisasi buruh itu.

Berdasarkan Putusan MK 91/2020, MK jelas mengarahkan pembuatan undang-undang, bukan Perppu. Jika pun akan diubah dengan perppu, maka semestinya harus terdapat dasar kegentingan yang memaksa yang sangat tidak terbantahkan, bukan hanya perkiraan atau dugaan.

"Tanpa adanya kegentingan yang tidak terbantahkan, Perppu Cipta Kerja akan menjadi pelanggaran serius atas Putusan MK 91/2020. Meminjam konsep adanya pelecehan parlemen (contempt of parliament), maka tindakan pembuatan Perppu Cipta Kerja tersebut yang tidak menghormati Putusan MK 91/2020 adalah pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (contempt of constitutional court)," ungkap pemohon.(ris)