Hakim Anggap Kesaksian Bripka Ricky Tak Masuk Akal, “Kamu Berkorban Untuk Menutupi Ini Semua

Hakim menilai Ricky terus mencoba menutupi kasus tersebut dari awal hingga saat ini.

Dec 5, 2022 - 20:52
Hakim Anggap Kesaksian Bripka Ricky Tak Masuk Akal, “Kamu Berkorban Untuk Menutupi Ini Semua
bripka ricky rizal/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Majelis Hakim menegur Bripka Ricky Rizal perihal kesaksian yang disampaikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim menilai kesaksian Ricky tidak masuk akal.

Dilansir dari detik.com, teguran itu disampaikan hakim saat Ricky bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA : 12 Saksi Bakal Hadir di Persidangan Pembunuhan Brigadir...

Ricky mulanya menjelaskan kronologi kasus yang ada, mulai dari kejadian di Magelang hingga Jakarta. Hakim Wahyu Imam Santoso lantas menyinggung perihal anak Ricky.

“Kamu nggak sayang sama anak kamu?" kata Hakim.

"Sayang, Yang Mulia," jawab Ricky.

"Kamu berkorban untuk menutupi ini semua?" timpal Hakim.

"Siap tidak," jawab Ricky.

Hakim menilai Ricky terus mencoba menutupi kasus tersebut dari awal hingga saat ini. Menurut hakim, kesaksian Ricky tidak masuk akal. Hakim pun mengaku mengetahui kapan Ricky berbohong dan jujur dalam kesaksiannya.

BACA JUGA : Sidang Lanjutan Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf Digelar...

"Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anak kamu untuk menutupi ini semua, sampai hari ini mencoba menutupi. Seolah-olah saya percaya apa yang diceritakan kamu," kata dia.

"Dari tadi saya diamin kamu, saya tahu kapan kamu bohong kapan kamu nggak. Cerita kamu nggak masuk di akal semua, CCTV itu loh jelas bukti CCTV itu," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ricky bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ros)